Liputan6.com, Jakarta RUU Kesehatan disebut-sebut membuka peluang terhadap kebocoran data genom di Indonesia. Dalam hal ini, data genom Biomedical and Genome Science Initiative (BGSi) yang diinisiasi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
Terkait ini, Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menjelaskan, perlindungan data pribadi termasuk yang bersifat data genom sudah dijamin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Advertisement
Utamanya, pada saat pemrosesan data pribadi harus mendapat persetujuan dari pemilik data yang bersangkutan. Aturan itu ada pada Bab Sistem Informasi Kesehatan dan Teknologi Kesehatan pada RUU Kesehatan.
"Di dalam RUU Kesehatan ini sebenarnya ada satu bab khusus ya mengenai teknologi kesehatan dan juga ada satu bab khusus lagi mengenai sistem informasi kesehatan," jelas Indah melalui dialog RUU Kesehatan Buka Peluang Jual Data Genom? yang diunggah Kamis, 29 Juni 2023.
"Nah, di situ diatur betul, bagaimana setiap pemroses data pribadi itu harus wajib melakukan perlindungan data pribadi."
Sudah Punya UU Perlindungan Data Pribadi
Indah melanjutkan, Indonesia juga sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Dan kita juga tahu ya, Indonesia saat ini sudah punya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mana di situ diatur betul gitu prinsip-prinsip dari perlindungan data pribadi seseorang," katanya.
Wajib Lindungi Data Individu
Pada aturan RUU Kesehatan, Indah Febrianti menekankan, sudah ada kepastian soal perlindungan data individu.
"Sebenarnya RUU Kesehatan ini juga mengakomodir ketentuan bagaimana ada kepastian bahwa setiap penyelenggara sistem informasi kesehatan itu wajib melindungi data individu kesehatan seseorang gitu terhadap upaya pemrosesan dari data-data tersebut," terangnya.
Tak Perlu Khawatir Data Bocor
Menurut Indah, masyarakat tidak perlu khawatir dengan data genom bocor. Pemerintah menjamin keamanan data.
"Sehingga saya pikir, tidak perlu ada kekhawatiran gitu ya bahwa data-data ini bocor karena kita juga dipagari, bagaimana jaminan terhadap perlindungan data pribadi tersebut," pungkasnya.
"Kemudian juga di sana ada prinsip-prinsip apa yang menjadi dasar dari suatu pemrosesan data pribadi, termasuk salah satunya adalah persetujuan dari pemilik data yang bersangkutan gitu."
Advertisement
Wajib Ada Persetujuan Pemilik Data
Dalam Bab X Sistem Informasi Kesehatan pada RUU Kesehatan Pasal 355 berbunyi:
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib menjamin pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap individu.
(2) Pengelolaan data dan informasi Kesehatan yang menggunakan data Kesehatan individu wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
(3) Pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak:
a. mendapatkan informasi mengenai tujuan pengumpulan data kesehatan individu
b. mengakses dan melakukan perbaikan data dan informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan
Pemanfaatan Data Genom
Pada Bab XI Teknologi Kesehatan RUU Kesehatan, pemanfaatan data genom tercantum di Pasal 360 yang berbunyi:
(1) Penyimpanan dan pengelolaan spesimen harus dilakukan oleh biobank atau biorepositori.
(2) Biobank atau biorepositori diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, laboratorium diagnostik, institusi pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan Kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta.
(3) Penyelenggaraan biobank atau biorepositori sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan penetapan dari Menteri.
(4) Penyelenggaraan biobank atau biorepositori wajib menerapkan prinsip:
a. keamanan
b. kerahasiaan atau privasi
c. akuntabilitas
d. kemanfaatan
e. kepentingan umum
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia
g. etika, hukum, dan medikolegal
h. sosial budaya
Advertisement