Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan peran organisasi profesi dalam RUU Kesehatan tidak mungkin dikerdilkan. Dengan adanya RUU ini justru akan memperlihatkan lebih jelas bagaimana kewenangan organisasi profesi.
Menurut Kepala Biro Hukum Kesehatan Kemenkes RI Indah Febrianti, peran organisasi profesi tetap ada.
Advertisement
"Jadi tidak mungkin ya dikerdilkan ya. Pasti nanti akan ada peranannya, yang memang harus itu kita bisa dapat dari suatu organisasi profesi," terang Indah melalui dialog RUU Kesehatan Menghilangkan Organisasi Profesi yang diunggah Kamis, 29 Juni 2023.
"(Rancangan) Undang-undang ini menunjukkan kepada peranannya sesuai dari apa yang menjadi kewenangan dari masing-masing organisasi profesi gitu."
Partisipasi Penyusunan RUU Kesehatan
Terlebih lagi, Pemerintah dan DPR RI dalam partisipasi penyusunan RUU Kesehatan juga menggandeng organisasi profesi.
Seperti diketahui, Pemerintah dalam menyusun naskah RUU Kesehatan telah melaksanakan 115 kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD dan seminar, dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dalam bentuk organisasi dan 72.000 peserta.
"Di dalam RUU Kesehatan jelas juga ada bagian yang menegaskan bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut," sambung Indah.
Butuh Dukungan Organisasi Profesi
Indah Febrianti menekankan, Pemerintah tidak mungkin bergerak sendiri dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Hal ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk organisasi profesi.
"Pemerintah itu kan berfungsi untuk mengatur, untuk memerintah gitu. Tentu Pemerintah ini enggak bisa gitu, enggak bisa melaksanakan itu sendiri, butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk salah satunya organisasi profesi," tegasnya.
Hadirkan Layanan Kesehatan Bermutu
Fokus penyusunan RUU Kesehatan pun demi menghadirkan layanan kesehatan lebih baik. Dengan bantuan organisasi profesi diharapkan dapat terwujud.
"Pembentukan RUU ini kan bagaimana nanti bisa menghadirkan layanan kesehatan yang lebih bermutu, aksesnya lebih terjangkau oleh masyarakat. Jadi untuk kepentingan masyarakat ke depan," pungkas Indah.
Advertisement
Peran Organisasi Profesi Akan Dikerdilkan, Bahkan Dihilangkan
Terpisah, Rektor ITBAD Jakarta Mukhaer Pakkanna memaparkan fakta lain dalam penyusunan RUU Kesehatan tersebut tidak melibatkan Organisasi Profesi (OP) kesehatan.
Hal itu membuat spekulasi semakin kuat di kalangan organisasi profesi (OP) kesehatan dan masyarakat bahwa peran organisasi profesi (OP) kesehatan akan dikerdilkan, bahkan dihilangkan dalam RUU Kesehatan.
"Selain itu, IDI menilai tidak adanya urgensi dalam penggantian UU bidang kesehatan. Sebab, masih ada UU di bidang lain yang perlu disahkan segera, seperti UU Telemedicine, UU Meta-Data Penduduk atau UU Pembuatan Obat, dan Vaksin Wabah," papar Mukhaer, Senin (17/4/2023).
"Poin penting yang menjadi alasan RUU Kesehatan omnibus law ditolak karena berpotensi terjadi praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat."
Potensi Hilangkan Peran Organisasi Profesi
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama memandang RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan peran dan wadah organisasi profesi kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu Pemerintah.
"Terutama dalam menghadapi pandemi COVID-19, hampir 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan," kata Haris saat diskusi RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Organisasi Profesi Merupakan Produk Reformasi
Keberadaan organisasi profesi kesehatan, lanjut Haris, merupakan produk reformasi. Organisasi profesi merupakan mitra Pemerintah sekaligus menjadi civil society dalam bidang terkait.
Sayangnya, minim keterlibatan organisasi kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law. Ini mengakibatkan penolakan tenaga kesehatan atas RUU tersebut, yang mana ribuan tenaga kesehatan (nakes) di beberapa wilayah di Indonesia telah menggelar aksi menolak RUU ini.
Advertisement