Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengingatkan bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme menjelang Pemilu 2024 yang dapat memicu perpecahan bangsa.
Baca Juga
Advertisement
"Setelah ancaman pandemi COVID-19 selesai, ancaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme juga sangat berbahaya. Sudah banyak temuan yang menunjukkan beberapa lembaga dan masyarakat yang terpapar ancaman ini," ujar Sidarto dilansir dari Antara, Jumat (30/6/2023).
Sidarto mengatakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme relatif mampu menginfiltrasi aparatur sipil negara (ASN) di berbagai institusi. Bahkan, ia menyebut, radikalisme ditengarai telah merasuki oknum TNI-Polri.
Sementara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi Pancasila yaitu perpecahan akibat perbedaan pilihan politik, ditambah lagi merebaknya kasus korupsi.
Di sisi lain, kata Agus, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, KASN menjaga penerapan prinsip sistem merit serta pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta fungsi ASN sebagai perekat pemersatu NKRI tetap dijalankan oleh seluruh ASN di Indonesia.
"Kuncinya adalah pencegahan dan selalu mengingatkan kepada ASN untuk melihat kembali tugas utama serta kompetensinya sebagai abdi negara," ucapnya.
Pemerhati isu strategis nasional dan global, Prof Imron Cotan berpendapat, Pancasila sudah diuji oleh berbagai benturan ideologi, seperti ekstrem kiri dan ekstrem kanan, bahkan ideologi liberalisme.
"Pancasila berhasil yudisium, lulus dengan summa cumlaude," kata Imron Cotan.
Jadwal Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilu serentak tahun 2024. Pemilu legislatif dan pemilu presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sementara pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
"Sebagaimana kita tahu KPU telah menetapkan jadwal pemilu legislatif dan pemilu presiden 2024 yang kita tuangkan pada SK No. 21 tahun 2022 yaitu pada tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Ilham Saputra saat peluncuran hari pemungutan suara di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (14/2).
Ilham mengatakan, KPU saat ini terus menyiapkan regulasi, SDM dan infrastruktur dalam rangka menyukseskan Pemilu serentak 2024.
"Saat ini KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi menyiapkan SDM infrastruktur dalam rangka mensukseskan pemilu tahun 2024," ujar Ilham.
KPU RI mengapresiasi dukungan banyak pihak dalam rangka menyukseskan bersama agenda pesta demokrasi ini.
"Tentu kami tidak akan bisa menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu 2024 tanpa dukungan pemerintah, dukungan DPR dukungan partai politik dan dukungan stakeholder pemilu lainnya," ujar Ilham.
Advertisement