Apakah Training Kerja Digaji? Ini Jawaban dan Cara Menghitungnya

Training kerja adalah masa pelatihan karyawan untuk memperdalam keahlian sehingga dapat mengerjakan tugas sesuai posisi yang akan ditempati nantinya.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Jul 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi Kerja/https://www.shutterstock.com/Fizkes

Liputan6.com, Jakarta Masa training dikenal juga dengan masa probation. Bisa disimpulkan bahwa pengertian training kerja adalah masa pelatihan karyawan untuk memperdalam keahlian sehingga dapat mengerjakan tugas sesuai posisi yang akan ditempati nantinya.

Dikutip dari KitaLulus, masa training kerja hanya diberlakukan untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tak tentu atau PKWTT. Hal ini diatur dalam aturan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih tepatnya tertuang dalam pasal 60 ayat 1.

Dalam masa training, karyawan akan mengerjakan tugas sesuai posisi, tetapi juga akan mendapatkan pelatihan untuk berbagai materi.

Umumnya, masa training kerja atau probation akan dilakukan selama 3 hingga 6 bulan, tergantung kebijakan perusahaan dan kebutuhan pendidikan karyawan untuk memahami tugas sesuai posisinya secara menyeluruh.

Jika begitu, apakah training kerja sudah pasti diterima? Jawabannya bisa ya dan tidak. Iya, sudah pasti diterima ketika kamu memang sudah tanda tangan kontrak sebagai karyawan PKWTT dan dijelaskan bahwa selama sekian bulan harus menjalani training kerja terlebih dahulu untuk lebih memahami posisi yang akan ditempati.

Jawaban lainnya adalah tidak pasti diterima ketika ternyata kamu hanya tanda tangan perjanjian training kerja saja. Jika begini, biasanya pihak HRD akan menjelaskan di awal bahwa perusahaan akan melakukan evaluasi selama beberapa bulan dengan melakukan training untuk memutuskan kamu sesuai kualifikasi atau tidak.

Beberapa perusahaan bahkan memberikan kewenangan mengenai lanjut dan tidaknya kepada karyawan yang menjalani training.‍

 


Apakah Training Kerja Digaji?

ilustrasi perempuan bekerja/Photo by Vlada Karpovich from Pexels

Sekarang, kembali ke pertanyaan utama, training kerja apakah digaji? Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah ya, karyawan yang menjalani training sudah pasti dibayar. Hal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat 2.

Dalam aturan tersebut bahkan secara jelas menyatakan bahwa perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum tiap provinsi atau kota/kabupaten untuk karyawannya, meskipun masih dalam masa training.

Jadi, ketika perusahaan memberikan upah di bawah UMP, kamu bisa melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan di daerah sesuai domisili perusahaan.

Tidak hanya gaji pokok, karyawan yang masih dalam masa training juga berhak untuk mendapatkan asuransi kesehatan, minimal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bahkan uang lembur jika memang diharuskan untuk lembur.

 

 


Cara Menghitung Gaji Karyawan Masa Training Kerja

Ilustrasi Mengerjakan Tes TOEFL Preparation Credit: unsplash.com/Green

Sebenarnya, nominal gaji karyawan dalam masa training atau probation diserahkan kepada perusahaan dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dibanding upah minimum daerah setempat. Perusahaan yang baik akan menjelaskan besaran gajinya ketika wawancara. 

Ada perusahaan yang menetapkan gaji sebesar 70%–80% dari gaji ketika sudah menjadi karyawan tetap resmi. Contohnya apabila saat sudah menjadi karyawan tetap akan menerima gaji sebesar Rp8.000.000, maka ketika masa probation akan menerima gaji sebesar Rp5.600.000–Rp6.400.000.

Diketahui Ani bekerja di sebuah perusahaan periklanan sebagai Account Executive. Dia masih dalam masa probation. Ani adalah karyawan lajang tanpa tanggungan. Selama probation, Ani akan mendapatkan gaji sebesar Rp6.000.000.

Dengan begitu, gaji Ani merupakan gaji kena pajak karena sudah lebih dari Rp4.500.000. Maka, gaji bersih Ani selama sebulan adalah…

Diketahui, gaji bulanan Ani = Rp6.000.000

Biaya jabatan = Rp6.000.000 x 5% = Rp300.000

Gaji bersih sebulan = Rp6.000.000 – Rp300.000 = Rp5.700.000

Gaji bersih setahun = 12 x Rp5.700.000 = Rp68.400.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau Gaji bersih – PTKP = Rp68.400.000 – Rp54.000.000 = Rp14.400.000

PPh 21 Terutang = 5% x Rp14.400.000 = Rp720.000

PPh 21 per bulan = 720.000/12 = Rp60.000

Maka, gaji bersih yang diterima Ani adalah Rp6.000.000 – Rp60.000 = Rp5.940.000

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya