Hukum Daging Kurban Digunakan untuk Acara Walimah, Bolehkah?

Hukum daging kurban digunakan untuk acara walimah

oleh Putry Damayanty diperbarui 02 Jul 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi Daging Kurban Credit: pexels.com/Voinova

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Dzulhijah dikenal juga dengan bulan kurban. Bulan di mana bagi mereka yang mampu disunnahkan untuk menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 Dzulhijah sampai 13 Dzulhijah. 

Sebagian masyarakat tertentu, menganggap bahwa bulan Dzulhijah adalah bulan baik untuk mengadakan akad nikah sekaligus pesta pernikahan atau walimatul ursy. Mengadakan walimah ursy, sebagai wujud mensyukuri nikmat Allah atas terlaksananya akad nikah dengan menghidangkan makanan walaupun hanya dengan memotong seekor kambing, hukumnya sunnah. 

Sebagaimana dijelaskan bahwa Nabi memerintahkan Abdurrahman bin Auf untuk mengadakan walimah selepas menikah.  

عَنْ أَنَسٍ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ فَقَالَ: مَا هَذَا؟ قَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ: بَارَكَ اللَّهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 

Artinya: "Dari Sahabat Anas Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW melihat muka Abdurrahman bin 'Auf yang masih ada bekas kuning. Nabi berkata: "Ada apa ini?." Abdurrahman berkata: "Saya baru mengawini seorang perempuan dengan maharnya lima dirham." Nabi bersabda: "Semoga Allah memberkatimu." Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan memotong seekor kambing". (Muttafaq 'Alaihi).

 

Saksikan Video Pilihan ini:


Kajian Hadis dan Pendapat Ulama

Hadis di atas sebagian ulama memahami akan wajibnya walimah ursy. Namun pendapat yang kuat (adzhar) adalah sunnahnya walimah. Berikut dijelaskan dalam Kifayatul Akhyar. 

وَالْأَظْهَر وَهُوَ مَا جزم بِهِ الشَّيْخ أَنَّهَا مُسْتَحبَّة لقَوْله صلى الله عَلَيْهِ وَسلم لَيْسَ فِي المَال حق سوى الزَّكَاة وَلِأَنَّهَا طَعَام لَا يخْتَص بالمحتاجين فَأشبه الْأُضْحِية وَقِيَاسًا على سَائِر الولائم والْحَدِيث الأول مَحْمُول على تَأَكد الِاسْتِحْبَاب  

Artinya: "Pendapat yang adzhar adalah pendapat yang ditetapkan oleh Abu Ishaq As-Syirazi bahwasanya walimah itu hukumnya sunnah berdasarkan sabda Nabi SAW: "Tidak ada hak pada harta kecuali zakat." Dan karena walimah adalah makanan yang tidak dikhususkan untuk orang-orang yang membutuhkan maka menyerupai Udhiyah, dan diqiyaskan dengan walimah-walimah lainnya. Dengan demikian hadis yang pertama (hadis terkait Abdurrahman bin Auf) dipahami sebagai penguat disunahkannya walimah." (Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad Al-Hishni al-Husaini, Kifayatul Akhyar, [Dimsyiq, Darul Khoir: 1994 M], halaman 374). 

Penjelasan lebih lanjut, mengutip dari laman NU Online, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa mengadakan walimatul ursy dalam arti menghidangkan makanan kepada para tamu undangan walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing adalah disunahkan.

Namun demikian, bagaimana jika hidangan walimah ursy itu adalah daging kurban dengan anggapan agar lebih efektif dan efisien? Pasalnya, dinilai akan didapatkan dua kesunahan sekaligus yakni ibadah kurban dan kesunahan walimah?. Berikut penjelasannya.  

Penjelasan Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa daging hewan kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak; baik mengundang atau mengirimkannya. Jika daging itu dimasak, maka tidak mencukupi hukumnya. Daging hewan kurban adalah hak milik fakir dan miskin dalam artian daging tersebut bebas ia tasarufkan sesuai kehendak mereka seperti dijual atau selainnya. Bukan hanya memakanyanya saja.  

Alhasil, tidak dapat dibenarkan memasak daging hewan kurban kemudian dijadikan sajian makanan walimatul ursy. Hal ini karena ada perbedaan prinsip di antara keduanya. Di mana walimatul ursy adalah menghidangkan makanan siap santap, sedangkan kurban atau udhiyah mengharuskan menyedekahkan kepada fakir miskin dalam wujud mentah, bukan daging yang sudah dimasak. Wallahu a'lam bishawab. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya