Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meyakini kasus dugaan aliran sesat di Pondok Pesantren Al Zaytun tak akan sampai ke meja hijau. Sebab kasus yang menyeret pimpinannya, Panji Gumilang akan berhenti begitu saja.
“Ini dugaan tentu belum bisa terbukti dan dibuktikan. Ini baru terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa kepengadilan. Untuk itu mari kita tunggu saja,” kata Abbas dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/6/20243).
Advertisement
Anwar pun curiga polemik Ponpes Al Zaytun ini hanya pengalihan isu yang disutradarai Panji Gumilang. Menurut dia, ada kasus yang sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar di negeri ini.
“Kalau perhatian masyarakat luas tidak dialihkan maka banyak pihak akan terseret ke dalam kasus. Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu,” kata Abbas.
Abbas meyakini, para pihak terkait tidak ingin terseret karena dapat mengancam kedudukan dan kekuasaan. Oleh karena itu, dimunculkanlah kasus Panji Gumilang melalui pernyataan yang sangat kontroversial.
“Hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini, sehingga akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada tapi sudah beralih dan kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun,” nilai Abbas.
Meski begitu, Abbas mengakui pernyataannya hanya sebatas dugaan yang berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu.
“Cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru,” jelas dia.
Bareskrim Polri Periksa Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Senin Pekan Depan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, terkait kasus dugaan penodaan agama.
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," tutur Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.
Advertisement