Liputan6.com, Jakarta - Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusulkan soal pendidikan dokter spesialis berbasis kolegium atau hospital based. Upaya ini agar menjamin dokter spesialis yang dihasilkan akan mengabdi ke daerah masing-masing.
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Oos Fatimah Rosyanti menjelaskan, penyelenggara pendidikan dokter spesialis berbasis hospital based adalah rumah sakit di daerah setempat. Syaratnya, rumah sakit tersebut harus memenuhi akreditasi.
Advertisement
“Kementerian Kesehatan melalui RUU Kesehatan ini mengusulkan satu pendidikan dokter spesilasi jadi berbasis kolegium atau hospital based di rumah sakit,” jelas Oos saat Press Conference: Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Sub Spesialis dan Dokter Layanan Primer, ditulis Minggu (2/7/2023).
“Itu akan dilakukan pendidikan dokter spesialis dengan penyelenggara utamanya adalah rumah sakit.”
Asesmen di Tingkat Kabupaten/Kota
Proses pelaksanaan pendidikan berbasis hospital based ini dilakukan dengan asesmen yang detail. Jumlah kekurangan dokter spesialis dan rumah sakit calon penyelenggara juga akan diasesmen.
“Untuk pelaksanaannya akan diawali dengan asesmen yang sangat detail di tingkat kabupaten/kota. Misalnya, di kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” lanjut Oos.
“Di NTT itu ada 12 rumah sakit, misalnya kekurangan sudah hitung 54 dokter spesialis di 22 kabupaten/kota di NTT.”
Seleksi Ikuti Pendidikan Hospital Based
Selepas asesmen rumah sakit dan kebutuhan dokter spesialis berapa, selanjutnya baru akan dilakukan seleksi dengan dibukanya pendidikan dokter spesialis.
“Setelah dilakukan pengkajian bahwa kekurangannya sekian di daerah tersebut, maka selanjutnya dilakukan seleksi di daerah tersebut supaya para dokter bisa mengikuti,” terang Oos Fatimah Rosyanti.
“Maka, dibuka pendidikan dokter spesialis dan selanjutnya dilakukan pendidikan.”
Kembali Menuju Daerah Asal
Usai menempuh pendidikan dokter spesialis di rumah sakit, para dokter tersebut akan dikembalikan ke daerah asal. Sehingga mereka akan mengabdi di daerah masing-masing.
“Jika nanti setelah selesai (pendidikan dokter spesialis), dokter tersebut harus kembali ke tempat asal. Kalau dia dari NTT, ya nanti akan kembali ke sana,” ucap Oos.
Advertisement
Pendidikan Spesialis Akan Digratiskan
Bagi calon dokter spesialis pun tak perlu khawatir, Kemenkes akan menjamin pembiayaan pendidikan dokter spesialis berbasis hospital based.
“Selama pendidikannya, kami akan biayai ya, artinya digratiskan karena dia mempunyai kewajiban untuk kembali ke daerahnya,” Oos Fatimah Rosyanti melanjutkan.
“Selanjutnya, apabila tidak kembali, maka di dalam RUU Kesehatan sudah juga antisipasi sanksi administrasi.”
Upaya Pemerataan
Dengan demikian, kata Oos, pendidikan berbasis hospital based ini diharapkan dilakukan pemenuhan terutama daerah yang kekurangan dokter spesialis.
“Ini merupakan salah satu upaya untuk meratakan dokter spesialis yang tadi kurang di daerah-daerah tertentu,” pungkasnya.