Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Indonesia kembali mengalami musibah gempa bumi tepatnya di daerah Bantul, Yogyakarta pada Jumat (30/6) malam.
Gempa bumi ini mengakibatkan sejumlah kerusakan pada rumah warga, fasilitas umum, fasilitas pendidikan hingga korban luka-luka dan meninggal dunia.
Gempa bumi merupakan peristiwa alam yang menimbulkan ketakutan luar biasa. Namun di samping itu, gempa bumi juga merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT.
Baca Juga
Advertisement
Di antara gempa bumi yang tercatat dalam sejarah Islam yaitu menimpa kota Madinah pada masa khalifah Umar bin Al-Khattab RA. Setelah gempa berlalu beliau keluar dan berdiri di hadapan penduduk Madinah seraya berkata:
يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، مَا أَسْرعَ مَا أَحْدَثْتُمْ ، وَاللهِ لَئِنَ عَادَتْ لَأَخْرُجَنَّ مَنْ بَيْنِ أَظْهُرِكُمْ
Artinya: “Wahai penduduk Madinah, alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan. Demi Allah jika gempa itu kembali lagi niscaya aku akan keluar di antara kalian,”
Selanjutnya mengenai keluar rumah ketika terjadi gempa bumi. Bahwa sebagaimana ketahui bersama bahwa saat terjadi gempa dan kita berada di dalam gedung atau ruang maka tentunya akan keluar menuju tanah yang lapang adalah keniscayaan. Ini adalah standar keamanan yang biasa diterapkan.
Saksikan Video Pilihan ini:
Pandangan dari Segi Hukum Fikih
Persoalan ini menjadi menarik karena ditanyakan dari sudut pandangan hukum fikih, karena memang jarang sekali orang menanyakan soal hukum keluar rumah ketika terjadi gempa menurut para fuqaha. Dikutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa sepanjang penelusuran di dalam kitab-kitab fikih, terutama di kalangan Madzhab Syafi’i, terdapat penjelasan yang setidaknya dianggap memadai dan mencukupi untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Misalnya, dalam kitab Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib karya Zakariya Al-Anshari terdapat keterangan yang menyatakan bahwa sunah keluar dari rumah menuju tanah lapang ketika terjadi gempa bumi. Pandangan ini adalah dikemukakan Al-‘Abbadi.
وَيُسَنُّ الْخُرُوجُ إلَى الصَّحْرَاءِ وَقْتَ الزَّلْزَلَةِ قَالَهُ الْعَبَّادِيُّ
Artinya: “Dan disunahkan keluar rumah menuju tanah lapang pada saat terjadi gempa bumi. Demikian sebagaimana dikemukakan Al-‘Abbadi,”
Yang dapat dipahami dari keterangan yang terdapat dalam Asnal Mathalib tersebut adalah anjuran untuk menghindari dampak gempa bumi yang membahayakan. Bahkan dalam pandangan khusus, keluar rumah dalam rangka menyelamatkan diri ketika terjadi gempa hebat menjadi wajib jika hal tersebut dimungkinkan.
Namun demikian jangan lupa ketika pasca gempa untuk memperbanyak istighfar, begitu juga bersedekah jika memang mampu. Ulurkan bantuan untuk saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah, seperti yang terkena dampak gempa bumi.
Advertisement