Liputan6.com, Surabaya - Masriah, Warga Desa Jogastru, Sidoarjo, pelaku penyiram air kecing ke rumah tetangganya kini sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat.
Setelah resmi bebas, Masriah tidak akan tinggal di rumahnya. Sesuai hasil musyawarah keluarganya, dia akan dititipkan sementara waktu di rumah kerabatnya di wilayah Gresik.
Advertisement
"Warga sedikit lega karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik meskipun hanya sementara waktu," ujar salah satu tetangga Masriah, Suparno, Senin, (3/7/2023).
Sebelum mendapat informasi tersebut, Suparno bersama warga setempat mangaku khawatir lantaran Masriah akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Jujur saja kami masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari lapas. Takut dia melakukan terornya lagi," ucapnya.
Sebelumnya, emak-emak pelaku penyiraman pelempar air kencing ke rumah tetangganya di Desa Jogosatru, Sukodono, Masriah, dinyatakan bebas murni dari Lapas Sidoarjo setelah menjalani masa pidana selama satu bulan penjara.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Jumat (30/6/2023).
Menurut Imam, Masriah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana kurungan selama sebulan. Selama itu pula, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.
Berperlaku Baik Selama di Lapas
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak menjelaskan, pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
Selama di lapas, lanjut Prayogo, M juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga, terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.
"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.
Prayogo memastikan bahwa proses pembebasan ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Saat pembebasan, lanjut Prayogo, Masriah dijemput oleh keluarganya.
Advertisement