Kata PPATK soal Transaksi Mencurigakan Eks Kasatgas Penyidikan KPK Senilai Rp300 Miliar

Sebelumnya, Novel Baswedan kembali membuka borok KPK terkait dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

oleh Muhammad AliFachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2023, 11:16 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membongkar dugaan transaksi mencurigakan mantan kasatgas penyidikan KPK yang nilainya mencapai Rp300 miliar. Novel menyatakan demikian berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak menampik hal tersebut.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri, ya," ujar Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Sementara Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah juga tak membantahnya. Serupa dengan Ivan, Natsir meminta awak media bertanya langsung kepada penegak hukum.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya, ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Natsir.

Sebelumnya, mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan kembali membuka borok dalam lembaga antirasuah. Kali ini berkaitan dugaan adanya transaksi mencurigakan pegawai di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang nilainya mencapai Rp 300 miliar.

Novel menyebut, nilai itu didasarkan dari hasil analisis dari PPATK yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan," ujar Novel dalam kanal Youtube miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' dikutip Senin (3/7/2023).

Pegawai KPK yang dimaksud yakni Kasatgas Penyidikan Tri Suhartanto. Pada 1 Februari 2023, Tri Suhartanto dikembalikan ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan. Apakah pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tidak ingin tahu kebenarannya? Dan bila benar, apakah ada orang lain di internal yang terlibat? Atau memang mereka sudah tahu tapi tidak ingin diketahui orang?," kata Novel Baswedan.

 


Firli Tidak Tindaklanjuti Laporan PPATK

Novel menyayangkan laporan PPATK itu tak ditindaklanjuti oleh Firli Bahuri cs. Novel menduga tak ditindaklanjutinya laporan PPATK tersebut lantaran Tri Suhartanto tak main sendiri.

"Saya meyakini atau menduga kuat, dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural, bisa jadi yaa. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai (menerima transaksi) sebesar itu?," kata Novel.

Sementara itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto yang menjadi bintang tamu dalam kanal Youtube Novel Baswedan ini mengategorikan dugaan kejahatan tersebut sebagai 'big fish'.

"Big fish itu karena menyangkut uang gede, ada Rp 300 M, bahkan Rp 1 T l, main seperti itu di kepemimpinan seperti ini, harusnya semua pimpinannya mundur," kata Bambang.

Serupa dengan Novel Baswedan, Bambang juga berpendapat Tri tidak bekerja sendiri melainkan ada pihak lain yang terlibat dan melindunginya. Bambang menilai pembiaran yang dilakukan KPK terhadap laporan PPATK ini akan berdampak negatif untuk lembaga antirasuah. Dia khawatir kejahatan-kejahatan lain yang lebih besar akan berani dilakukan.

"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu, atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi, sekarang KPK tidak aman. Jaringan itu kemudian besar menginfeksi yang lainnya lagi. Jadi, kerusakannya jadi besar," Bambang menandasi.

Infografis Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya