Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 telah digelar pada Selasa 27 Juni 2023.
Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Advertisement
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut Johnny G. Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Selain itu, Jaksa menyebut, mantan Menkominfo Johnny G. Plate memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dalam korupsi BTS 4G ini, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta," ucap dia.
"Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00," sambung Jaksa.
Berikut sederet dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 telah digelar pada Selasa 27 Juni 2023 dihimpun Liputan6.com:
1. Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Terkait Korupsi Infrastruktur BTS 4G
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Jaksa menyebut Johnny G. Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Advertisement
2. Jaksa Sebut Johnny G. Plate Korupsi Rp17,8 Miliar di Kasus BTS 4G
Jaksa sebut Mantan Menkominfo Johnny G. Plate memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000,00 atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa.
Selain Johnny G. Plate, Jaksa menyebut Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima terlibat dalam korupsi ini.
Dalam korupsi BTS 4G ini, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
3. Jaksa Beberkan Peran Johnny G. Plate
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kemenkominfo.
Dalam kasus ini Johhny diduga menerima keuntungan sebesar Rp17.848.308.000,00 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun).
Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa membeberkan setidaknya ada 12 peran Johnny Plate selaku Menkominfo sekaligus pengguna anggaran dalam kasus korupsi BTS 4G ini.
Di antaranya yaitu, pertama, Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia pada 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah.
Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo. Jaksa menyebut dalam pelaksanaannya melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang.
Kemudian, Johnny Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Advertisement
4. Johnny G. Plate Disebut Minta Uang Rp500 Juta per Bulan
Johnny G. Plate juga tak mengkaji dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kominfo.
Jaksa menyebut, Johnny Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional/pemeliharaan/Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
Selain itu, dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021, Johnny Plate disebut meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Padahal, uang yang diserahkan kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
5. Minta Rp500 Juta Per Bulan, Klaim Untuk Biaya Operasional dan Untuk Pegawai
Johnny G. Plate disebut meminta Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achma Latif. Uang itu diterima Johhny medio Maret 2021 hingga Oktober 2022.
"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo) sebesar Rp 500 juta perbulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, uang itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebut uang itu diterima Johhny G. Plate dengan alasan untuk operasional menteri.
Johnny meminta uang itu kepada melalui Heppy Endah Palupy di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekitar awal tahun 2021. Keinginan Johhny ini kemudian diteruskan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Terdakwa menanyakan 'apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' dan Anang Achmad Latif menjawab 'soal apa?'," kata jaksa.
Jaksa menyebut, Johhny Plate menyebut meminta uang itu dengan alasan akan dipakai untuk kegiatan pegawai di Kemenkominfo.
"Dan Terdakwa Johnny menjawab 'soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu' (Anang Achmad Latif)," kata jaksa.
Anang saat itu meminta waktu untuk mengadakan permintaan uang tersebut. Karena dana sempat mandek karena belum ada solusi, Anang kemudian menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk membahas permintaan itu. Johnny.
Irwan kemudian memerintahkan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera untuk menyerahkan duit itu kepada Heppy melalui stafnya Yunita.
"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 yang jumlah keseluruhan Rp 10 miliar," kata jaksa.
Advertisement
6. Johnny G. Plate Difasilitasi Main Golf hingga Hotel di Barcelona dan Paris Terkait Korupsi BTS 4 G Kominfo
Jaksa mengungkap Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendapatkan fasilitas bermain golf dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerrard Plate selama kurun waktu 2021 sampai 2022 mendapatkan fasilitas dari Galubang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ujar Jaksa.
Jaksa menceritakan, pada tahun 2020 Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak di hotel Grand Hyatt dan di lapangan golf Pondok Indah membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada Bakti Kominfo.
"Yang dalam pelaksanaanmya kemudian melibatkan perusahaan perusahaan yang terafiliasi pada Galubang Menak Simanjuntak," ungkap Jaksa.
Selain itu, Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2022, Plate mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452.500.000 juta.
Tah hanya itu, sekitar tahun 2022 Plate mendapatkan fasilitas dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp453.600.000 juta.
Kemudian, di London Inggris sebesar Rp 167.600 juta dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000 juta.