Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, Polisi Bongkar Septic Tank Cari Bukti Baru

Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang pasien telah menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Jul 2023, 14:26 WIB
Rumah di Jalan Mirah Delima Raya, Sumur Batu Kemayoran, Jakarta Pusat dijadikan tempat lokasi aborsi ilegal. (Merdeka/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar septic tank yang diduga menjadi tempat pembuangan janin-janin hasil aborsi. Pembongkaran itu menjadi bagian dari serangkaian pengusutan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan eksekutor yaitu SN (51), dan NA (33) otak atau dalangnya.

"Hari ini kita melakukan pembongkaran untuk menemukan janin-janin yang menurut keterangan dari pelaku dibuang ke dalam sebuah kloset sampai kepada septic tank," kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

Komarudin menerangkan, kurang lebih 50 orang pasien telah menjalani praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran Jakpus. Sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh tersangka inisial SN.

Komarudin menerangkan, pihaknya berharap menemukan janin yang telah dibuang ke dalam septic tank.

"Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah tiga bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang atau nanti tunggu tim yang masih bekerja," ucap dia.

Terkait kasus ini, Komarudin mengatakan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia merinci, SN (51) sebagai eksekutor, NA (33) asisten sekaligus otak dari klinik aborsi. Mereka berdua residivis kasus serupa. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, sedangkan SN keluar pada 7 Mei 2022.

"NA ini yang mengontrak rumah, kemudian NA juga yang menghubungi SN untuk sebagai yang melakukan tindakan," ujar dia.

Komarudin menerangkan, tersangka lain inisial SW yaitu pembantu rumah tangga yang ikut membantu membersihkan dan mengetahui adanya praktik aborsi ilegal.

"SW ini termasuk dia yang menyiapkan alat-alat, dia yang membersihkan alat-alar, termasuk membersihkan rumah," ujar dia.


Peran Tersangka

Garis polisi terpasang di pagar sebuah rumah yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Jakarta, Minggu (16/2/2020). Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang sudah beroperasi sejak 2018 silam pada Jumat, 14 Februari 2020. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Lebih lanjut, Komarudin menerangkan, tersangka SM berperan sebagai driver yang bertugas menjemput pasien.

"Jadi pasien diminta untuk menunggu di suatu tempat kemudian dijemput oleh NA dan SM dari satu tempat kemudian ke tempat ini," ujar dia.

Komarudin menerangkan, pihaknya turut menemukan empat orang wanita. Adapun, satu orang sedang menjalani tindakan, sementara tiga wanita lain baru saja selesai menjalani tindakan di antaranya JW, IR, IF, dan AW. Mereka juga meyandang status sebagai tersangka.

Sedangkan, satu orang lagi yaitu laki-laki inisial MK yang merupakan kekasih dari AW.

"MK yang menyuruh untuk melakukan aborsi, dan mengantarkan dan membiayai aborsi," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya