Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan diklarifikasi perihal laporan kasus dugaan penodaan agama terhadapnya.
Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023), sekitar pukul 13.50 WIB. Dia didampingi oleh sejumlah orang yang tampak mengawalnya.
Advertisement
Tidak ada keterangan yang disampaikannya ke awak media. Panji Gumilang yang mengenakan kopiah dan berjas hitam itu langsung melenggang masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan rencana pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," tutur Djuhandhani di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023.
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan terhadap Panji Gumilang. Mereka terdiri dari saksi ahli hingga pejabat di Kementerian Agama (Kemenag)
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.
Kabar Pemeriksaan Disampaikan Kabareskrim
Kabar jadwal pemeriksaan Panji Gumilang juga sempat disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat, 30 Juni 2023.
"Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," terang Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.
"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.
Advertisement
Berharap Laporan Berjalan Baik
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata dia kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.
Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," jelas Ihsan.