Perbedaan Mendasar Antara Status Pandemi dan Endemi COVID-19 Menurut Kemenkes

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan soal perbedaan mendasar antara masa pandemi dengan endemi.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 04 Jul 2023, 11:00 WIB
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan soal perbedaan mendasar antara masa pandemi dengan endemi. Foto: tangkapan layar Youtube FMB9ID_IKP.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan bahwa Indonesia masuk ke masa endemi COVID-19 pada 21 Juni 2023.

Keputusan beralih dari status pandemi ke endemi dilakukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status kedaruratan global COVID-19 (PHEIC).

Peralihan dari masa pandemi ke endemi tentu membawa perubahan dan perbedaan dalam berbagai aspek. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan soal perubahan dan perbedaan tersebut.

Menurutnya, hal paling mendasar yang membedakan antara masa pandemi dan endemi adalah soal peran serta masyarakat.

“Di endemi ini lebih banyak tanggung jawab dan peran serta sudah bukan lagi pemerintah, tentu sudah masyarakat. Itu intinya. Dari sisi apa? Terutama dari sisi deteksi kasus tentu kami harapkan peran serta masyarakat lebih tinggi,” ujar Maxi dalam wawancara di Youtube FMB9ID_IKP Senin (3/7/2023).

Peran serta masyarakat dalam deteksi kasus yang dimaksud Maxi adalah soal deteksi mandiri atau self testing.

“Kami sudah buka luas untuk self testing, jadi kami harapkan masyarakat melakukan pemeriksaan jika ada gejala atau punya riwayat bepergian. Akses kita buka ke apotik-apotik untuk mendapatkan (alat) testing itu tentu dengan biaya sendiri,” tambahnya.

Jika hasil tesnya positif maka dapat scan barcode yang tertera di alatnya dan data akan masuk ke SatuSehat.


Pemerintah Tidak Membiarkan

Perbedaan Mendasar Antara Pandemi dan Endemi COVID-19 Menurut Kemenkes. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Meski masyarakat diminta untuk lebih mandiri di masa endemi ini, tapi pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan.

“Pemerintah tentu tidak membiarkan, kami juga melakukan surveilans dalam masa endemi ini dengan menunjuk beberapa fasilitas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit untuk melakukan surveilans.”

“Tidak sampai di situ, kami juga melakukan penguatan di rumah sakit. Kami lakukan pemantauan terus dengan surveilans severe acute respiratory infection (SARI) untuk melihat setiap gejala pneumonia atau infeksi paru berat apa itu COVID atau patogen lain,” jelas Maxi.


3 Alasan Cabut Status Pandemi COVID-19

Presiden Jokowi tengah mengumumkan mencabut status pandemi Covid-19 menjadi memasuki masa endemi, mulai Rabu (21/6/2023). (Istimewa)

Sebelumnya, pencabutan status pandemi COVID-19 pada Rabu, 21 Juni 2023 oleh Presiden Joko Widodo tidak dilakukan tanpa alasan.

Menurut Jokowi, beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pencabutan status pandemi yakni:

  • Angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil.
  • Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19.
  • WHO telah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC).

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan video di saluran YouTube Sekretariat Presiden.

"Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," jelas Jokowi soal pencabutan masa pandemi COVID-19 dalam keterangan video, Rabu 21 Juni 2023.


Tetap Hati-Hati dan Jalankan PHBS

Perbedaan Mendasar Antara Pandemi dan Endemi COVID-19 Menurut Kemenkes. Foto: (Liputan6.com/Ade Nasihudin).

Meski status pandemi sudah berubah menjadi endemi, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tutur Jokowi.

Terkait pencabutan ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Indonesia memang bisa memutuskan untuk masuk ke kondisi endemi.

“Sebagai negara kita bisa memutuskan apakah negara kita sudah masuk dalam kondisi endemi,” kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat.

Nadia menambahkan, dengan berakhirnya masa pandemi, maka aktivitas masyarakat sudah bisa kembali berjalan seperti biasa.

“Iya dengan berakhirnya pandemi, aktivitas sosial sudah bisa berjalan biasa,” ucap Nadia.

Infografis Wacana Vaksin Covid-19 Booster Berbayar di Masa Endemi. (Liputan6.com/Trieyasni}.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya