Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum terpidana anak AG, Mangatta Toding Allo, menyambut baik hasil keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG.
"Kami baru dapat informasi tadi diembuskan oleh penyidik kepada kami sebagai tim pelapor. Kami mengapresiasi kerja objektif dari Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Advertisement
Mangatta berharap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara naik ke meja persidangan. Sebab, ketika melaporkan kasus dugaan pencabulan, ia sangat yakin ada tindak pidana yang dilakukan Mario Dandy kepada kliennya.
"Jelas itu dari awal, dari naiknya status penyidikan sudah jelas ada pidananya. Dengan penetapan tersangka ini, memang yang dialami anak AG benar-benar suatu tindak pidana," kata Mangatta.
"Bukti-buktinya sangat jelas. Setelah kami mendampingi AG terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas pelakunya adalah MDS," tambah dia.
Oleh karena itu, Mangatta menyampaikan pihaknya akan turut memantau perkembangan kasus ini, dengan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik maupun nantinya saat kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami hanya bisa mengawasi, tapi anak AG akan tetap kami dampingi untuk proses ke depan," ujar Mangatta.
Diketahui, AG saat ini tengah menjalani masa hukuman 3,5 tahun atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah dilimpahkan pada Rabu, 21 Juni 2023.
Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan, Terancam 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satriyo kembali dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan kekasihnya, AG (15). Anak mantan pegawai pajak Rafael Alun itu kembali terancam dijerat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2023).
Ancaman hukuman terhadap Mario Dandy itu menyesuaikan dengan jeratan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo.
Diketahui, laporan tersebut sebagaimana terdaftar dalam nomor LP/B/2445/V/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan pihak AG atas dugaan pencabulan yang dialaminya oleh Mario selaku terlapor.
Adapun informasi penetapan tersangka Mario sebelumnya sempat diungkap oleh pengacara keluarga David, Melissa Anggaraini lewat akun twitternya. Penetapan tersangka sebagaimana laporan soal dugaan pencabulan terhadap AG mantan kekasihnya.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kpd David, nyatanya sekarang jadi TERSANGKA lagi untuk kasus Pencabulan anak dibawah umur. Ancaman pidana 15 tahun nih. Sy sdh bilang dari awal, kalau ga tobat dan menyesal tuhan punya cara sendiri membuka aib2 lain. BRavoo!!!" tulis Melisa.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement