Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam.
Saat menemui wartawan, Panji sempat menyampaikan salam bahasa Arab yang dipadukan dengan bahasa Ibrani, yang biasa dipakai orang Yahudi.
Advertisement
"Assalamualaikum. Shalom Aleichem (damai kiranya menyertaimu)," ujar Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7).
Selama pemeriksaan, ia mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengaku sempat disinggung soal riwayat hidup sampai kasus hukum yang menjeratnya pada 2011 silam.
"Oke dengarkan, yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab," kata Panji.
Selanjutnya, pertanyaan soal kasus pemalsuan dokumen pada 2011. Ketika itu Panji tercatat pernah terseret atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dihukum sebagai terpidana.
"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu," tambah dia.
Ketika dicecar wartawan soal tudingan dan penilaian dugaan sesat yang diajarkannya, Panji meminta agar hal itu tidak dikaitkan. Sebab semuanya telah disampaikan kepada penyidik.
"Sudah jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana ke mari lagi. Percayalah," tuturnya.
Termasuk, Panji juga menanggapi soal potensi tersangka karena telah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, hal itu masih jauh dan penyidik belum sampai menyinggung soal tersangka.
"Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap (tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji.
Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan
Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Senin malam (3/7/2023).
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa dini hari (4/7/2023).
Setelah diputuskan naik ke penyidikan, maka selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli serta terlapor. Ini sudah cukup bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani.
Selama pemeriksaan Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB atau selama delapan jam.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandhani.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang, selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Senin (3/7/2023) tengah malam. Dia diperiksa sekitar 9 jam sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement