Liputan6.com, Banyuwangi - Terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus aparat Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu dengan iming-iming gaji besar kerja di luar negeri.
Saat ini Polresta Banyuwangi mengamankan terduga pelaku birinisial IK asal Banyuwangi.
Advertisement
"Terduga pelaku kita amankan dan kita tahan," ujar Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (04/07/2023).
Agus mengatakan, untuk modus operandinya, IK berperan sebagai jasa yang memberangkatkan korban. pelaku meyakinkan korban dengan iming-iming bisa bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Namun itu hanya bualan, saat korban berangkat ke negara penempatan ternyata tidak sesuai harapan.
"Korban justru mendapatkan perlakuan tidak nyaman di sana," jelas Kompol Agus.
Setelah beberapa bulan bekerja lanjutnya, korban memutuskan kembali ke Indonesia, karena merasa dibohongi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.
Agus menambahkan, korban diberangkatkan secara ilegal oleh IK. Selain dijanjikan gaji tinggi, korban juga dijanjikan akan mendapatkan jenis pekerjaan yang sesuai keterampilan.
"Faktanya, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai apa yang dijanjikan," terang Agus.
Masih kata Kompol Agus, jumlah korban sementara masih ada satu orang. Namun Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Diharapkan keluarga yang jadi korban TPPO dan masih berada di luar negeri segera laporkan, jangan takut," tegasnya.
Masyarakat Diminta Melapor
Menurut Agus, kasus TPPO ini biasanya dilakukan oleh sindikat untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari para korban. "Yang seperti ini biasanya terkoneksi," ucap Agus.
Untuk memerangi sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pelaporan.
"Tentunya kita juga menunggu laporan dari masyarakat. Karena kami tidak bisa memantau secara detail satu per satu," pungkas Agus.
Advertisement