Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru melarang penggunaan kantong plastik tipis yang biasanya digunakan untuk membungkus buah atau sayuran di supermarket. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 ini menempatkan Negeri Kiwi sebagai yang pertama di dunia yang memperluas larangan kantong plastik sekali pakai di supermarket
Pada tahun 2019, Selandia Baru sudah tidak lagi mengizinkan toko/supermarket untuk menyediakan kantong plastik sekali pakai yang lebih tebal.
Advertisement
"Selandia Baru menghasilkan terlalu banyak sampah plastik," ungkap Menteri Lingkungan Selandia Baru Rachel Brooking seperti dilansir BBC, Selasa (4/7/2023).
Kebijakan teranyar Selandia Baru ini diharapkan dapat mencegah penggunaan 150 juta kantong plastik per tahun.
Kritikus mengemukakan kekhawatiran bahwa pembeli bisa saja menempatkan belanjaan mereka di kantong kertas sekali pakai, yang masih tersedia secara luas.
"Itu masih layak dilakukan, namun kami benar-benar ingin mengurangi kemasan apapun yang sekali pakai," tutur Brooking.
"Jadi, kami ingin orang-orang membawa tas belanja sendiri dan supermarket menjual tas yang dapat digunakan kembali."
Jaringan supermarket Countdown, yang mengoperasikan lebih dari 185 toko di seluruh negeri, telah mulai menjual tas jaring poliester yang dapat digunakan kembali. Perusahaan berharap ini akan mendorong pembeli menggunakan tas yang dapat digunakan kembali untuk meletakkan buah dan sayuran.
"Kami tahu perubahan itu sulit dan (itu) akan memakan waktu cukup lama," kata Catherine Langabeer, kepala keberlanjutan di Countdown. "Kami mendapatkan beberapa pelanggan marah."
Larangan kantong plastik sekali pakai bukan satu-satunya kebijakan tegas terkait plastik yang berlaku di Selandia Baru. Dilansir NPR, negara tersebut juga melarang pembuatan, penjualan, dan distribusi piring, mangkuk, dan alat makan sekali pakai. Adapun toko hanya akan diizinkan untuk menawarkan sedotan plastik sekali pakai kepada penyandang disabilitas atau mereka dengan kondisi kesehatan khusus.
Upaya Dunia Mengatasi Polusi Plastik
Negara-negara di seluruh dunia perlahan-lahan telah berupaya beralih dari kantong plastik sekali pakai, baik mengenakan biaya untuk penggunaannya atau melarangnya sama sekali.
Melalui Majelis Lingkungan PBB, perwakilan dari 175 negara saat ini tengah menyusun rencana internasional hingga akhir tahun 2024 dalam rangka mengakhiri polusi plastik.
Pada tahun 2021, delapan negara bagian AS — California, Connecticut, Delaware, Hawaii, Maine, New York, Oregon, dan Vermont telah mengeluarkan undang-undang yang melarang toko menyediakan tas belanja plastik sekali pakai.
Advertisement