Liputan6.com, Probolinggo Polres Probolinggo Kota menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Kadepok, Kota Probolinggo, yang melakukan aksi pencurian motor di 20 lokasi. Keduanya ditangkap setelah beraksi di kawasan Taman Maramis di Jalan AA Maramis Kota Probolinggo.
Pasutri itu diketahui berinisial DE (44) warga Kelurhan Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Probolinggo dan ST (47) warga kelurahan Jrebeng Kulon Kecamatan Kadepok Kota Probolinggo. Selain itu, Polisi juga berhasil membekuk RH yang merupakan komplotan pasutri tersebut.
Advertisement
Kpolres Probolingo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula adanya dua laporan korban curanmor di Taman Maramis, Kota Probolinggo Jumat (16/6/2023) dan Rabu (23/6/2023).
“Dari kedua laporan itu, kami segera melakukan penyelidian,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil membekuk ST dan RH saat berboncengan menggunakan salah satu motor milik korban di Jalan Bengawan Solo.
“Dari situlah, kemudian dikembangkan dan kami berhasil membekuk DE istri ST dan RR yang merupakan penadah,” tambahnya.
Komplotan ini saat beraksi menggunakan motor Honda Supra Fit berplat merah (Kendaraan Dinas), Yang diduga palsu. Hal itu untuk mengelabuhi warga saat mereka sedang mengincar motor yang hendak dicuri.
“Jadi mereka sengaja menggunakan sepeda motor ber plat merah agar tidak dicurigai orang ketika berkeliling berkali-kali di sebuah lokasi untuk mencari korban,” tambahnya.
Komplotan ini juga mengaku, sering melakukan curanmor di kawasan Taman Maramis, yang menjadi kawasan terbuka hijau yang menjadi jujukan warga Kota Probolinggo besantai dan menikmati kuliner. Karena Taman Maramis dipagar keliling motor- motor para pengunjung taman diparkir di bahu jalan.
Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Setelah beraksi di Taman Maramis DE istri ST berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci motor yang diparkir. Kemudian RH yang sebelumnya memantau situasi, membawa kabur motor tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, tiga orang anggota komplotan ini beraksi di 20 TKP dan paling banyak beraksi di Taman Maramis. Motor hasil curian itu kemudian diserahkan ke RR,” imbuhnya.
Selain menangkap tiga anggota komplotan dan seorang penada berinsial RR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga motor, dua kunci T, BPKB, dan STNK, serta plat nomor dan sejumlah spion motor.
“Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkas AKBP Wadi Sa’bani.
Advertisement