Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat mengikuti persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). Pada persidangan kali ini, Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Johnny G. Plate membacakan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Eksepsi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nota keberatan itu pun dimulai dengan dakwaan JPU untuk terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Atas dasar itu, langkah hukum eksepsi pun diambil Johnny G. Plate agar majelis hakim tidak tersesat dengan dakwaan JPU dalam memutuskan keadilan. Bahkan, usai pembacaan dakwaan pun publik cenderung lupa dengan asas praduga tak bersalah terhadap terdakwa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pasalnya, kata kuasa hukum, proyek pembangunan BTS 4G merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangka pemerataan digitalisasi berbagai sektor dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara yang berkembang, pengadaan fasilitas tersebut sengaja diadakan dalam rangka merampok uang negara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
“Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” kuasa hukum menandaskan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)