Semangat Penyandang Disabilitas Ikuti Pelatihan Kerja yang Berkompeten

Sebanyak 28 peserta penyandang disabilitas mengikuti uji tes tulis dan praktek untuk menjadi tenaga kerja yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan skema operator komputer muda selama 30 hari dan ditambah dua hari pelaksanaan uji kompetensi standar BNSP jika dinyatakan kompeten pada pelatihan.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 04 Jul 2023, 14:35 WIB
Seleksi Kerja Disabilitas
Sebanyak 28 peserta penyandang disabilitas mengikuti uji tes tulis dan praktek untuk menjadi tenaga kerja yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). Penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan skema operator komputer muda selama 30 hari dan ditambah dua hari pelaksanaan uji kompetensi standar BNSP jika dinyatakan kompeten pada pelatihan.
Peserta calon pelatihan kerja penyandang disabilitas mengikuti uji tes tulis dan praktek di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur, Selasa (4/7/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Pelatihan ini untuk menyiapkan menjadi tenaga kerja yang bersertifikasi dan memiliki kompetensi yang siap di lapangan kerja. (merdeka.com/Imam Buhori)
Peserta pelatihan ini diikuti 30 orang yang mendaftar, namun yang mengikuti uji seleksi sekitar 28 peserta penyandang disabilitas. (merdeka.com/Imam Buhori)
Pusat Pelatihan Kerja daerah (PPKD) Jakarta Timur akan menyaring lagi sekitar 20 orang dari peserta yang mengikuti ujian tes tulis dan wawancara saat ini. (merdeka.com/Imam Buhori)
Penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan skema operator komputer muda selama 30 hari dan ditambah dua hari pelaksanaan uji kompetensi standar BNSP jika dinyatakan kompeten pada pelatihan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Program calon peserta pelatihan kerja dengan kejuruan yakni operator komputer angkatan pertama diikuti terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunadaksa, tunagrahita, disabilitas mental/bipolar. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kualifikasi penyandang disabilitas yang mengikuti KTP DKI Jakarta, mampu menggunakan komputer, mampu mencapai lokasi pelatihan, mandiri, berkebutuhan khusus. (merdeka.com/Imam Buhori)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya