Tersangka kasus penipuan Si kembar Rihana dan Rihani ditunjukkkan kepada wartawan rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan dua tersangka yaitu Si kembar Rihana dan Rihani terkait kasus penipuan PO iPhone. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Si kembar Rihana dan Rihani merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain itu, mereka juga turutn melakukan penggelapan mobil rental. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Keduanya ditangkap di kawasan di M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa (4/7/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Si kembar Rihana dan Rihani menjajakan iPhone dengan harga miring sehingga banyak warga tertarik, meski harus pre-order. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Adapun modus terlapor Rihana dan Rihani adalah menawarkan produk Apple termasuk iPhone dengan harga murah dan menggunakan sistem pre-order. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sebelum ditangkap, Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)