Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo kembali menjadi tersangka. Setelah terjerat kasus penganiayaan, Mario Dandy dijadikan tersangka kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual anak di bawah umur terhadap mantan kekasihnya, AG.
Penetapan putra mantan pejabat Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut sebagai tersangka kasus pencabulan AG setelah gelar perkara pada Selasa 27 Juni 2023. Gelar perkara oleh penyidik Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita atau Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Advertisement
"Iya (sudah tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar atau Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Senin 3 Juli 2023.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat atau Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, status Mario Dandy telah naik dari terlapor menjadi tersangka sejak 27 Juni 2023.
Mario Dandy disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Mario Dandy kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah mantan kekasihnya, anak AG, atas kasus pelecehan anak di bawah umur. Laporan dilayangkan penasihat hukumnya, Mangatta Toding Allo ke Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan AG menuai tanggapan, terutama dari dari pihak keluarga David Ozora, korban dugaan penganiayaan Mario Dandy, dan pihak AG. Bagaimana ragam tanggapannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis Mario Dandy Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan AG
Advertisement