Serah Terima Aset BMN Perumahan Paling Lama 1 Tahun Usai Rampung

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mempercepat proses serah terima aset Barang Milik Negara (BMN)

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Jul 2023, 19:50 WIB
Aktivitas pekerja rumah subsidi di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2022). PT BTN (Persero) TBK terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mempercepat sektor perumahan mendukung ekonomi berkelanjutan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mempercepat proses serah terima aset Barang Milik Negara (BMN). Khususnya hasil pembangunan perumahan kepada pemerintah daerah (pemda) dan penerima bantuan, hingga paling lama 1 tahun pasca selesai dibangun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M Hidayat menyatakan, itu diperlukan untuk mendorong tertib administrasi sekaligus mendukung alih status pemanfaatan serta kepemilikan infrastruktur BMN apabila telah selesai dibangun.

"Kami akan memastikan proses serah terima aset bisa dilaksanakan setelah proses pembangunan infrastruktur selesai dibangun," kata Hidayat di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Hidayat menerangkan, seluruh infrastruktur BMN sektor perumahan yang terbangun harus didata dengan baik dan segera dilaksanakan proses serah terima aset. Dengan demikian, kepemilikan aset tersebut bisa segera dialihstatuskan dari Kementerian PUPR kepada penerima bantuan.

"Jangan sampai proses serah terima aset terlambat karena BMN yang dibangun harus segera diserahkan kepada penerima bantuan, baik pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat sebagai pengusul permohonan bantuan," tegasnya.

 


Serah Terima Aset

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Guna mempermudah administrasi, proses serah terima aset bisa segera dimulai sejak serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO) seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan.

Selanjutnya, dalam masa pemeliharaan (warranty period) seluruh pengurusan administrasi dapat diurus. Sehingga infrastruktur yang diserahterimakan berfungsi dengan baik dan terjaga kualitasnya.

Ia lantas meminta agar proses serah terima aset bisa dilaksanakan maksimal satu tahun setelah proyek pembangunan selesai. Selain itu, juga perlu adanya rencana aksi serah terima aset yang sama baik di pusat maupun daerah.

"Proses serah terima aset jangan menunggu serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO). Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan (BP2P) juga harus memastikan aset dan titik lokasi pembangunan infrastrukturnya dan harus jaga kualitasnya karena akan digunakan oleh penerima bantuan," tandasnya.


Program Sejuta Rumah, Sudah Terbangun 298.203 Unit Rumah

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan mencatat, hingga April 2023, capaian pembangunan rumah yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah (PSR) tembus hampir 300 ribu unit.

Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur memperkirakan, angka itu akan terus meningkat seiring dengan semakin stabilnya perekonomian pasca pandemi yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu.

"Progres Program Sejuta Rumah (PSR) per 30 April 2023 sebanyak 298.203 unit," ujar Fitrah dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).

Menurut dia, capaian PSR tersebut atau 84 persen terdiri dari 252.875 unit rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sisanya 16 persen sebanyak 45.328 unit non-MBR. Capaian tersebut meningkat karena di Maret realisasi program sejuta rumah tercatat hanya 183.331 unit.

Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, jumlah capaian rumah MBR berasal dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dengan total 104.286 unit.

Itu berasal dari kegiatan pembangunan Ditjen Perumahan 57.549 unit dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) dengan penyaluran dana pembiayaan perumahan untuk masyarakat melalui KPR FLPP dan BP Tapera sebanyak 46.737 unit.

Selanjutnya, pembangunan rumah yang dilaksanakan kementerian/lembaga lainnya sebanyak 4.286 unit, pemerintah daerah 2.127 unit, pengembang non FLPP 133.716 unit, CSR perumahan 153 unit dan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebanyak 8.307 unit. Sedangkan untuk rumah non MBR dibangun oleh pengembang 16.246 unit dan masyarakat 29.082 unit.

Fitrah melanjutkan, Kementerian PUPR akan terus berkoordinasi dengan mitra kerja dan pemangku kepentingan lain di bidang perumahan, guna mendorong pembangunan program sejuta rumah.

"Kami juga memiliki Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan yang ada di setiap provinsi di Indonesia supaya pendataan PSR bisa berjalan dengan baik dan terkoordinir dengan baik," tandasnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya