Liputan6.com, Jakarta Polisi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan polisi seusai memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu selama 9 jam di Bareskrim Polri.
VIDEO: Status Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Naik ke Penyidikan Usai Diperiksa Selama 9 Jam
Polisi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan polisi seusai memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun itu selama 9 jam di Bareskrim Polri.
diperbarui 04 Jul 2023, 19:37 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Properti Murah-Diskon Besar di Jerman, Italia, dan Swedia, Rumah 150 Meter Persegi Hanya Rp265 Ribu
Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan
Jalan-Jalan ke Belanda, Sissy Prescillia Tunjukkan Sepeda Lebih Banyak daripada Penduduk Lokalnya
Robot Bunuh Diri karena Capek Kerja, Memang Bisa?
BPBD Jakarta Benarkan Turap Longsor di Tol JORR Pesanggrahan Akibat Hujan Lebat, Akses Jalan Tertutup
Menelusuri Jalur Kereta Tertua dan Tersibuk di Tokyo, Yamanote Line
Jerman Kembali Jual Bitcoin yang Disita, Nilainya Sentuh Rp 2,8 Triliun
Holding BUMN Jasa Survei Catatkan Peningkatan Kinerja di 2023
WhatsApp Ganti Warna Centang Verifikasi, dari Hijau Jadi Biru
Sudah 37 Tahun, Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Masa Pensiun
Sambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1446 Hijriah Jatuh Tanggal Berapa Masehi?
5 Fakta Menarik 'Pemukiman Setan', Film Horor Maudy Effrosina Tayang di Netflix