Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Pondok PesantrenAl-Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, Ponpes Al-Zaytun bisa menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi.
"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud Md di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Advertisement
Dia menuturkan, lembaga pendidikan Al-Zaytun terdiri dari dua kelompok. Satu adalah pondok pesantren, kedua sekolah mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah hingga perguruan tinggi.
"Itu akan dibina di bawah pengawasan kementerian agama yang selama ini memang menjadi pembinannya," ungkap Mahfud Md.
Dia pun menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan terselubung yang melanggar peraturan perundang-undangan. "Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Lebih lanjut, Mahfud Md meminta isu Al-Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, pemimpinnya Panji Gumilang sudah ditangani pihak kepolisian.
"Tidak usah dibesar-besarkan karena kan biangnya di orang, yang bernama Panji Gumilang itu, ini kan sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud Md menyebut, pihaknya belum sampai pada keputusan untuk menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Menurutnya, selama ini pemerintah juga belum pernah menutup sebuah pondok pesantren.
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren (Ponpes)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Belum Sampai pada Keputusan untuk Menutup Ponpes Al-Zaytun
Bahkan, Mahfud bercerita, pemerintah juga tidak sampai menutup pondok pesantren milik mantan narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir yaitu Al Mukmin Ngruki.
"Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekalipun kita tidak (tutup)," katanya.
Meski begitu, perihal soal pidana pribadi terkait Al-Zaytun pihaknya masih tengah mempelajari. Saat ini pun Bareskrim Polri sudah menaikkan kasus pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
"Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita, tapi itu akan di baca dulu," tandas Mahfud.
Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement