Kasus Saling Lapor KDRT di Depok: Suami Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Bani Idham Fitrianto Bayuni saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Jul 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan perintah penangkapan dan penahanan Bani Idham Fitrianto Bayuni, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bani Idham Fitrianto Bayuni merupakan suami dari Putri Balqis. Keduanya saling lapor tekait kasus KDRT dan sama-sama menyandang status sebagai tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, Bani Idham Fitrianto Bayuni saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.

"Terhadap suami dari korban Putri Balqis Chairunisa dalam hal ini tersangka atas nama Bani Idham Fitrianto Bayuni pada hari selasa tanggal tanggal 4 Juli 2023 telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yang dilakukan secara berlanjut," kata Hengki dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Hengki menerangkan, tersangka Bani Idham Firrianto Bayuni dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto Pasal 64 KUHP.

"Acaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat. Kasus yang melibatkan wanita bernama Putri Balqis semula ditangani Polres Metro Depok.


Jadi Perhatian Publik

Kasus tersebut diambil alih usai Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turun langsung ke Mapolres Metro Depok.

"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5).

Nantinya, penyidik Polda Metro akan meninjau ulang kasus tersebut secara utuh. Tak lupa, polisi mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet terkait kasus tersebut.

"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," ujar Trunoyudo.

Infografis Journal Fakta terkait KDRT di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya