Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi masih berjalan. KPK komitmen menyelesaikan penyidikan terhadap Supian Hadi meski belum dilakukan penahanan.
"Masih dalam proses penyidikan. Jadi, ketika belum dilakukan penahanan, tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Ali mempersilakan Supian Hadi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Pasalnya, sudah empat tahun ditetapkan sebagai tersangka, Supian Hadi belum juga ditahan tim penyidik.
"Kalau prapreadilan hak dari tersangka dan kami hargai, kami hormati, silakan, bagi kami itu hal yang penting. Bagi kami itu bagian dari kontrol, tetapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyelidikan kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan lari dari aturan hukum," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan. Supian Hadi ditetapkan tersangka sejak Februari 2019.
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Rugikan Negara Rp5,8 triliun dan US$711 ribu
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.
Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement