Mahfud Md: Panji Gumilang Punya 256 Rekening, Punya 6 Identitas

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki sebanyak 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jul 2023, 12:08 WIB
Panji tidak menjelaskan apa pun saat tiba di Bareskrim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki sebanyak 256 rekening dengan enam identitas. Hal itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md.

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang," kata dia saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).

"Nama dia itu enam, ada Abu Toto, Panji Gumilang, Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia," sambungnya.

Kepemilikan ratusan rekening itu lebih banyak dari Ponpes Al-Zaytun yang hanya punya 33 rekening. Sehingga, Panji Gumilang mempunyai 289 rekening atas nama pribadi dan institusi.

"Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Secepatnya," jelas Mahfud Md.

Dia pun mengendus ada dugaan transaksi mencurigakan yang masuk ke ratusan rekening itu. Maka dari itu, sedang didalami oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau ada mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud Md.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya merampungkan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam.

Saat menemui wartawan, Panji sempat menyampaikan salam bahasa Arab yang dipadukan dengan bahasa Ibrani, yang biasa dipakai orang Yahudi.

"Assalamualaikum. Shalom Aleichem (damai kiranya menyertaimu)," ujar Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

 

 


Panji Gumilang Dicecar 30 Pertanyaan

Selama pemeriksaan, ia mengaku dicecar kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik. Dia mengaku sempat disinggung soal riwayat hidup sampai kasus hukum yang menjeratnya pada 2011 silam.

"Oke dengarkan, yang pertama tentunya ditanya tentang riwayat hidup. Sudah dijawab," kata Panji.

Selanjutnya, pertanyaan soal kasus pemalsuan dokumen pada 2011. Ketika itu Panji tercatat pernah terseret atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan dihukum sebagai terpidana.

"Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu," tambah dia.

Ketika dicecar wartawan soal tudingan dan penilaian dugaan sesat yang diajarkannya, Panji meminta agar hal itu tidak dikaitkan. Sebab semuanya telah disampaikan kepada penyidik.

"Sudah jangan nyebut-nyebut nama yang tidak ada hubungannya. Jawabannya semua yang ditanyakan sudah dijawab semuanya. Jadi kalau saya sampaikan nanti saudara-saudara tanya ke sana ke mari lagi. Percayalah," tuturnya.

Termasuk, Panji juga menanggapi soal potensi tersangka karena telah ditemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurutnya, hal itu masih jauh dan penyidik belum sampai menyinggung soal tersangka.

"Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap (tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji.

Reporter: Genantan Saputra/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya