Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pendalaman soal pelanggaran yang di Pondok Pesantren Al Zaytun masih terfokus pada dugaan pidana umum. Sementara terkait dugaan ajaran menyimpang dan terafiliasi Negara Islam Indonesia (NII) belum ditindak.
“Untuk Al Zaytun sekarang ini kita fokus pada pidana umumnya bukan pada radikalisme NII-nya,” kata Mahfud saat ditemui usai acara bersama BNPT di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Menurut Mahfud, terkait paham yang menyimpang, akan didalami oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Biar BNPT terus mendalami dan kami akan memonitor Pak Rycko (Kepala BNPT) karena NII sejarahnya itu tidak bisa disembunyikan tapi itu dulu ya,” jelas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, NII lahir dari sebuah ide kompartemen 9. Tetapi di dalam perkembangannya, NII menjadi lembaga berbentuk pendidikan. Karenanya, patut diselidiki apakah ada latar belakang NII di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Tempat itu (Al Zaytun) ada dokumen yayasannya bahwa dulu ya yayasannya namanya itu yayasan NII tapi lalu berubah yaysan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya, jadi ya biar nanti diselidiki oleh BNPT,” minta Mahfud.
Densus 88 Bisa Juga Turun Tangan
Mahfud menambahkan, tidak menutup kemungkinan Detasemen Khusus (Densus) bisa bertindak jika ada aktivitas fisik yang mengarah kepada radikalisme, pencucian uang dan terorisme. Namun sejauh ini, Mahfud memastikan penindakan masih sebatas pidana umum.
“Densus kalau ada tindakan tindakan sifatnya fisik (bisa diturunkan). Tapi yang sekarang sedang ditindak adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi, mungkin nanti akan masuk ke tindak pidana khusus kalau ditemukan terorisme, pencucian uang dan lain lain,” dia menandasi.
Mahfud Md Sebut Ponpes Al-Zaytun Akan Dibina Kemenag: Tak Boleh Ada Kegiatan Terselubung
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, Pondok PesantrenAl-Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, Ponpes Al-Zaytun bisa menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi.
"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud Md di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Dia menuturkan, lembaga pendidikan Al-Zaytun terdiri dari dua kelompok. Satu adalah pondok pesantren, kedua sekolah mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah hingga perguruan tinggi.
"Itu akan dibina di bawah pengawasan kementerian agama yang selama ini memang menjadi pembinannya," ungkap Mahfud Md.
Dia pun menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan terselubung yang melanggar peraturan perundang-undangan. "Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Lebih lanjut, Mahfud Md meminta isu Al-Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, pemimpinnya Panji Gumilang sudah ditangani pihak kepolisian.
"Tidak usah dibesar-besarkan karena kan biangnya di orang, yang bernama Panji Gumilang itu, ini kan sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Advertisement