Soal Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Kita Tunggu Saja Hasil Penyidikannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan atas kasus yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2023, 15:38 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Bareskrim Polri sudah melakukan penyidikan atas kasus yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang yang telah dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

"Ya saya kira Bareskrim sedang melaksanakan penyidikan," kata Sigit kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/7/2023).

Eks Kabareskrim Polri ini pun meminta agar masyarakat bersabar untuk menunggu hasil dari proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. "Kita tunggu saja hasilnya," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan menaikkan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Senin malam (3/7/2023).

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media, Selasa dini hari 4 Juli 2023.


Pelengkapan Barang Bukti

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang saat mendatangi gedung Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah diputuskan naik ke penyidikan, maka selanjutnya akan dilakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli serta terlapor. Ini sudah cukup bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani.

Adapun selama pemeriksaan, Panji Gumilang dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan. Hal itu dilakukan semenjak pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 22.00 WIB atau selama delapan jam.

"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelas Djuhandhani.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya