Liputan6.com, Jakarta Polemik soal adanya dugaan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun, menarik perhatian bagi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rycko Amelza. Dia pun menuturkan akan berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Temuan tentang ajaran-ajaran ini tentunya kita kumpulkan semua dokumennya dan buktinya lalu kita berikan ke MUI untuk melakukan kajian karena kan di sana ada bagian fatwa,” kata dia saat ditemui awak media di Hotel JS Luwansa Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Rycko memastikan, bersama MUI nantinya BNPT dapat memberi kesimpulan apakah ajaran yang ditanamkan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan pondok pesantren tersebut tergolong sesat atau tidak.
Hal ini akan dilakukan sejalan dengan penyelidikan tindak pidana umum yang saat ini sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Sejurus dengan itu, Rycko memastikan Kementerian Agama juga akan melihat legalitas dari kurikulum pendidikan yang diajarkan terhadap santri di Ponpes Al-Zaytun untuk melakukan tindakan yang bersifat administratif.
“Kementerian Agama akan melakukan tindakan administrasi terhadap pondok pendidikan di Al-Zaytun dan mitigasi terhadap kurikulumnya, kemudian yang kedua kepada para guru, kemudian para ustad, dan kepada para santri,” jelas jenderal polisi bintang tiga ini.
Tak Menganggu Santi di Ponpes Al-Zaytun
Rycko memastikan, penanganan Al-Zaytun terhadap proses laporan pidana, pendalaman paham yang diajarkan dan legalitas pendidikannya tidak mengganggu proses belajar mengajar para santrinya.
Sebab, ketiga hal dilakukan adalah bagian dari proses mitigasi yang dikoordinasi bersama BNPT, MUI dan Kementerian Agama.
“Intinya, proses pendidikan masih berjalan dan proses mitigasi ini akan dipimpin langsung oleh kementerian agama di bawah koordinasi daripada BNPT,” dia menandasi.
Advertisement