Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto merespons soal eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo.
Menurut Bambang, wajar apabila Presiden memberikan perintah kepada anggota kabinetnya. Namun, ia meyakini tidak ada perintah untuk melakukan korupsi.
Advertisement
"Kalau ada perintah, perintah yang mana, namanya presiden tentu memberi perintah pada pembantunya namanya menteri," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Pacul ini, tidak mungkin ada perintah Jokowi kepada menterinya untuk melakukan korupsi.
"Tapi perintah yang mana, apakah ada perintah yang mohon maaf, perintah, misalnya, woi kamu lakukan korupsi, yo ndak mungkin lah. Ngawur itu," tegasnya ketua Komisi III DPR RI ini.
Eksepsi Johnny G. Plate
Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G. Plate menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.
Dalam eksepsi, Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet.
"Padahal faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," katanya dalam persidangan.
Advertisement