Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat diberhentikan secara hormat. Kembali ke KPK, Brigjen Endar Priantoro langsung diberikan kesempatan menjalani pendidikan di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhannas. Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang di Lemhannas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaannya sebagai direktur penyelidikan. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotikan.
"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhannas," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).
Endar Priantono Kembali KPK untuk Jaga Harmonisasi
Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigjen Endar membenarkan hal tersebut. Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.
"Benar (kembali menjadi dirlidik KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.
"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.
Sementara, Endar menyebut sejak dirinya diberhentikan dari jabatan direktur di KPK, dia tak pernah bertemu dengan pimpinan KPK.
Advertisement