Kembali Jadi Dirlidik KPK, Brigjen Endar Sampaikan Terima Kasih ke Presiden Jokowi hingga Kapolri

Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terimakasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran bisa kembali menjadi direktur penyelidikan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2023, 19:49 WIB
Brigjen Endar Priantoro (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terimakasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Joko Widodo alias Jokowi lantaran bisa kembali menjadi direktur penyelidikan KPK. Endar menyebut mereka telah membantu mengembalikan tugasnya memberantas korupsi di KPK.

"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ujar Endar di Gedung KPK, Rabu (5/7/2023).

Endar mengaku Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merekomendasikan dirinya kembali bekerja di KPK. Atas dasar rekomendasi tersebut, Sekjen KPK membatalkan surat keputusan pemberhentiannya.

"Sehingga atas rekomendasi Menpan RB itu pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai direktur penyelidikan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Brigjen Endar Priantoro akan kembali bertugas dan mengemban jabatan sebagai direktur penyelidikan (Dirlidik) di lembaga antirasuah. KPK sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pengembalian Brigjen Endar ke KPK.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, keputusan pimpinan menelurkan SK pengembalian Endar karena ingin menjaga harmonisasi antar penegak hukum. Diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginginkan Endar tetap berada di KPK.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.


Surat Keputusan Sudah Terbit

Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Brigjen Endar membenarkan hal tersebut. Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.

"Benar (kembali menjadi dirlidik KPK)," ujar Endar saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

Endar menyebut, pimpinan KPK telah mengubah surat keputusan terhadap dirinya. Surat keputusan pemberhentian dengan hormat dirinya sudah diubah.

"SK tertanggal 27 Juni, perubahan atas SK yang lama," kata Endar.

Sementara, Endar menyebut sejak dirinya diberhentikan dari jabatan direktur di KPK, dia tak pernah bertemu dengan pimpinan KPK. Hari ini Endar baru akan dijadwalkan bertemu pimpinan KPK.

"Sore ini rencana mau ketemu pimpinan," kata Endar.

Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya