Liputan6.com, Surabaya - Seorang perempuan warga China berinisial YW ditangkap petugas imigrasi karena kedapatan menjadi joki tes bahasa Inggris di Surabaya pada Senin 3 Juli 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari mengatakan, YW ditangkap oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya saat mencoba mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa kawasan Surabaya Pusat dengan menggunakan paspor dokumen perjalanan yang diduga palsu.
Advertisement
"Tujuannya menjadi joki tes bahasa Inggris tersebut," ujarnya, Rabu 5 Juli 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Chicco A. Muttaqin menambahkan, penangkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lembaga bahasa Inggris tersebut.
"Petugas Imigrasi Surabaya kemudian melakukan pengawasan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Surabaya," katanya.
Ia mengatakan saat melakukan penggeledahan, dari tangan YW petugas juga turut menyita barang bukti berupa paspor palsu dengan foto pelaku namun dengan nama dan identitas orang lain.
"Saat dilakukan pengecekan sistem keimigrasian petugas juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut," katanya.
Ia mengatakan petugas juga menyita barang bukti lain juga ditemukan petugas yakni tiga buah paspor China dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama yang bersangkutan tinggal di Indonesia.
"Modus ini (joki tes) digunakan terduga pelaku untuk mengelabui pihak lembaga bahasa tersebut untuk memperoleh sertifikat kemampuan Bahasa Inggris," ujarnya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
YW, kata dia, mengaku dalam menjalankan aksinya menerima imbalan sejumlah 10.000 Yuan dari kliennya yang berada di luar negeri apabila berhasil mencapai standar nilai 6.0.
Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan Bahasa Inggris.
"Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia, YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara lima tahun," katanya.
Advertisement