Liputan6.com, Jakarta Puluhan emak-emak di Pangkalan 5 Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menandatangani Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan online.
Sedikitnya ada 31 orang korban yang mengaku tertipu arisan online tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta. Karena tak ada kejelasan mengenai nasib uang mereka, para korban akhirnya melaporkan sang admin berinisial TTS ke polisi.
Advertisement
Mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga yang kenal dekat dengan pelaku. Karena hal inilah, para korban percaya dan mau mengikuti arisan online yang diadakan pelaku.
Salah satunya Dian Inayah, yang mengaku ikut terbujuk arisan online lantaran diajak oleh pelaku yang sudah dipercayanya.
"Trust (percaya) aja karena kan sudah 2-3 tahun ini ikut sama dia. Ternyata pas saya waktunya dapat (arisan), (uangnya) enggak dikasih," katanya di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (5/7/2023).
Usai ditelusuri Dian, ternyata jumlah korban arisan online tersebut mencapai puluhan orang. Rata-rata pembayaran uang para korban mengalir lancar di awal-awal bergabung.
Namun pada bulan ketiga atau keempat, pelaku yang diduga menggunakan skema ponzi ini mulai kesulitan menyetorkan uang para korban.
"Tiga bulan dari Desember, Januari, Februari itu lancar. Mulai agak seret, Maret. Habis itu lost sama sekali," ujar Silvia Eka, korban lainnya.
Akun Pribadi Korban Digunakan untuk Pinjol
Lebih mirisnya, pelaku ternyata juga menggunakan akun pribadi korban untuk menarik pinjaman pada aplikasi online.
Setelah cair, pelaku tidak pernah sekalipun membayar cicilan tersebut.
Para korban berharap pihak kepolisian bisa segera bertindak menangkap pelaku dan mengembalikan uang mereka yang jumlahnya mencapai ratusan juta.
Advertisement