Tipu Daya Si Kembar Rihana Rihani, Jual Beli iPhone tapi Pakai Skema Ponzi

Rihana Rihani membujuk korban untuk menjadi reseller produk elektronik Apple dan menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 06 Jul 2023, 10:56 WIB
Selain itu, mereka juga turutn melakukan penggelapan mobil rental. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Rihana dan Rihani sejak Juni 2023 dicari banyak orang. Saudara kembar ini ternyata diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli iPhone, tetapi menggunakan skema ponzi.

Rihana dan Rihani mulanya mengaku sebagai distributor iPhone dan memulai penjualannya melalui Instagram. Beberapa korban yang tertarik, tidak hanya untuk keperluan pribadi, tetapi juga yang berencana untuk menjadi reseller.

Hal itulah yang membuat kerugian bisa mencapai puluhan miliar. Adapun keduanya melakukan penipuan dengan iming-iming harga yang lebih murah. Padahal, Rihana Rihani awal membeli ponsel tersebut dari gerai biasa yang ada di pasaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan kedua pelaku membujuk korban untuk menjadi reseller produk elektronik Apple dan menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya tersebut.

"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre-order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre-order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Hengki di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.

Kemudian, kedua tersangka bersama-sama mencari korban untuk menjadi pengecer (reseller) dengan sistem penjualan menggunakan transfer PO (pre-order).

"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.

Karena tergiur dengan keuntungan tersebut, para korban melakukan PO kepada tersangka sejak November 2021 hingga Maret 2022.

"Awalnya barang yang dipesan tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua pekan, kemudian karena korban mendapatkan keuntungan dan barang yang dipesan ada, sehingga korban melakukan pemesanan dengan jumlah yang banyak, " kata Hengki.

Namun, lanjutnya, sejak April 2022 sampai dengan saat ini, para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple kepada para pengecer sehingga para korban lapor ke polisi.

"Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar," kata Hengki.

 


Polisi Tangkap Si Kembar Rihana Rihani di Serpong Tangerang

Adapun modus terlapor Rihana dan Rihani adalah menawarkan produk Apple termasuk iPhone dengan harga murah dan menggunakan sistem pre-order. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aksi si kembar Rihana Rihani yang kerap bersembunyi dan melarikan diri akhirnya berakhir pada Selasa, 4 Juli 2023. Setelah buron 21 hari, mereka ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Kakak beradik yang menggunakan pakaian panjang berwarna ungu dan kemeja putih garis-garis hitam panjang itu pun tiba di Polda Metro Jaya sekira pukul 09.10 WIB.

Mereka pun langsung masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, dengan dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian.

"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Juli 2023.

 


Si Kembar Rihana Rihani Diduga Lakukan Pencucian Uang

Si kembar Rihana dan Rihani merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus penipuan iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan iPhone. Tercatat mutasi rekening si kembar Rihana dan Rihani menyentuh Rp 86 miliar.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan, pihaknya masih terus pendalaman yang sejauh ini nilainya mencapai Rp 86 miliar.

"Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir, saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Juli 2023, dikutip dari Kanal News Liputan6.com, Rabu (5/7/2023).

PPATK telah memerintahkan total 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir terhadap rekening Rihana-Rihani. PPATK menemukan ada transaksi senilai Rp 500 juta yang diduga hasil dari tindak pidana penipuan.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening Rihana dan Rihani pada 21 PJK bank,” kata dia.

Natsir menuturkan, si kembar Rihana dan Rihani melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga. Modus transaksi tunai itu untuk mempersulit pelacakan.

“Dari hasil analis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” Natsir menambahkan.

Selain itu, PPATK berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka mengusut kasus dugaan penipuan iPhone yang sedang bergulir.

"Angka itu merupakan hasil analis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukun terkait kasus ini,” Natsir menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya