Lika-liku Perjalanan Karier Brigjen Endar Priantoro, Sempat Dicopot Firli Bahuli dan Kini Kembali Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Seletah sempat dicopot pada 31 Maret 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan Brigjen pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 06 Jul 2023, 11:30 WIB
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat dicopot pada 31 Maret 2023 dan membuat gaduh dua institusi KPK dan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

"Kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).

Adapun alasan ditariknya kembali Brigjen Endar bertugas kembali ke lembaga antirasuah. Dengan sejumlah pertimbangan seperti harmonisasi dan sinergi penegakan hukum.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.

Endar Priantoro memastikan dirinya akan tetap bersikap profesional setelah kembali menjabat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dan menghormati jajaran pimpinan KPK, meski sebelumnya pernah terlibat polemik dengan jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," tambahnya.

Endar merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Ia juga pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Kepolisian (PTIK), serta Sekolah Staf Pimpinan Menengah (Sespim) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

Endar Priantoro yang lahir di Purwokerto, Jawa Tengah, 30 Juni 1973 pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, serta sempat bertugas sebagai Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.

Selama di Mabes Polri, Endar Priantoro pernah menjabat sebagai Kasubdit IV Direktorat Tidtipikor Bareskrim Polri, kemudian sebagai Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baru pada 14 April 2020, perwira tinggi polisi itu ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

 

 

 

 


Laporan ke Polda Metro Belum Dicabut

Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro (Foto: Istimewa)

Penasihat hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana menyatakan, soal upaya hukum yang ditempuh Endar dengan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya imbas dicopotnya dari KPK. Ia mengatakan saat ini laporan itu masih berlanjut dan belum dicabut.

"Sampai saat ini memang Pak Endar belum mencabut laporan. Namun nanti saya diskusikan dulu dengan Tim (kelanjutnya)," katanya.

Sekedar informasi bila Endar sempat diberhentikan dengan hormat oleh pimpinan KPK untuk dikembalikan ke Polri. Dengan alasan masa penugasan yang telah berakhir, namun keputusan itu turut mendapat perlawan dari Endar.

Dengan beberapa langkah upaya, seperti melaporkan ke Dewas KPK sampai upaya hukum ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomorLP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebagaimana tertulis dalam laporan itu terdapat dua pihak yang dilaporkan yakni Sekjen KPK dan Karo SDM KPK diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Karena Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK perihal bahwa perpanjangan masa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Surat dikirimkan pada 29 Maret 2023.


Dikaitkan dengan Gaya Hidup Mewah

Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Sebelumnya, namanya Endar disorot karena sang istri yang diduga pamer kemewahan. Ini setelah beredar video yang diunggah oleh akun TikTok @perusakhedon yang memperlihatkan seorang wanita diduga istri Brigjen Endar Priantoro.

Dalam video itu, tampak beberapa potret sang istri yang berlibur ke luar negeri, memakai pakaian mahal, hingga tengah bermain golf. KPK pun memeriksa Brigjen Endar atas beredarnya video tersebut.

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) lalu oleh tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Harta kekayaan Endar PriantoroMenurut LHKPN, Endar Priantoro terakhir melaporkan kekayaannya pada tahun 2022 dengan harta sebanyak Rp5,6 miliar dan hutang sebesar Rp1,5 miliar.

Ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan lima unit yang tersebar di Tangerang Selatan, Surabaya, Banyumas, serta Pangkalpinang. Total harga seluruh tanah dan bangunan yang ia miliki mencapai Rp6,3 miliar.

Selain itu, Endar memiliki alat transportasi berupa dua mobil dan satu sepeda motor dengan total harga Rp225 juta.

Endar juga memiliki harta kekayaan yang bersumber dari harta bergerak lainnya Rp 24,5 juta; kas dan setara kas sebesar Rp 126,1 juta; dan harta lainnya sejumlah Rp 450 juta.

Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya