Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan jual beli iPhone Si Kembar Rihana Rihani menambah daftar perkara penggelapan uang dengan modus skema ponzi.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membujuk korban untuk menjadi reseller produk elektronik Apple dan menggunakan skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka Rihana mengunggah melalui akun Instagram @nanarihana dan Rihani @nanarihani iklan PO (pre-order) produk Apple, semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre-order), pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke Rihana, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.
Rihana Rihani mencari korbannya dengan iming-iming mendapat keuntungan jika menjadi reseller atau pengecer dengan sistem penjualan menggunakan pre-order (PO).
"Keduanya menjanjikan keuntungan mulai Rp200 ribu hingga Rp800 ribu per produk kepada 'reseller'-nya yang berhasil menjual produk tersebut, " ucap Hengki.
Para korban yang tergiur kemudian melakukan PO dan mengirim sejumlah uang ke pelaku sejak November 2021 hingga Maret 2022. Awalnya, korban memang mendapatkan keuntungan dari penjualan produk Apple tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, korban malah buntung. Uang sudah dikirim ke pelaku, namun barang tak kunjung datang. Rihana Rihani justru menghilang dan tidak bisa dihubungi.
"Tercatat sebanyak 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar," kata Hengki.
Lalu, apa itu penipuan skema ponzi?
Dilansir dari situs djkn.kemenkeu.go.id, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang menjanjikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis dengan Skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut. Sebab, aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Pada skema ponzi, keuntungan hanya akan dirasakan pada peserta yang ikut di awal dan di tengah saja. Peserta yang baru saja mendaftar ketika jumlah anggota sudah jenuh lah yang akan menanggung kerugian. Apabila semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut, maka dengan sendirinya bisnis ini akan runtuh.
Skema ini awalnya dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 di Amerika Serikat. Ponzi ditangkap dan dipenjara setelah menyebabkan kerugian senilai sekitar $20 juta dollar bagi para penanam modalnya.
Tips Menghindari Penipuan Skema Ponzi
Dilansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengenali investasi berkedok skema ponzi.
Berikut ciri-ciri skema ponzi:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
- Produk investasi biasanya milik luar negeri.
- Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
- Pada saat investor ingin menarik investasi malah diimingi-imingi investasi dengan bunga lebih tinggi.
- Mengundang calon investor dengan memakai tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figure.
- Pengembalian macet di tengah-tengah.
Satgas Waspada Investasi memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni legal dan logis.
L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi.
Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, lebih baik jangan diikuti.
Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait. Misalnya jika badan usaha bergerak di bidang perdagangan bisa mengecek di Kementerian Perdagangan.
Jika bentuknya koperasi bisa mengecek di Kementerian Koperasi. Jika bisnis bergerak di bidang pertukaran mata uang asing bisa dicek di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kemudian jika perusahaan bergerak di jasa travel umroh bisa dicek di Kementerian Agama, dan layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut. Misalnya melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya. Karena jika pembagian keuntunggannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan.
Advertisement