Liputan6.com, Jakarta - Mencuatnya kasus dugaan transaksi Rp300 miliar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto sempat menghebohkan publik. Apalagi, dalam transaksi mencurigakan itu diduga melibatkan pimpinan lembaga antirasuah.
Berdasarkan sumber internal KPK, pimpinan menjadikan Tri Suhartanto sebagai alat untuk meraup uang ratusan miliar tersebut. Pimpinan KPK itu disebut sengaja menugaskan Tri Suhartanto untuk menggedor pintu para direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi. Tujuannya menukar status tersangka dengan imbalan sejumlah uang.
Advertisement
"Dia (Tri Suhartanto) berperan jadi kurirnya buat nganter pesan dan menemui dirut BUMN atau pun pihak-pihak yang bakal dijadikan tersangka oleh KPK," ujar sumber itu, Kamis (6/7/2023).
Sumber internal yang merupakan penegak hukum di KPK itu menyebut kabar itu sudah lama dia dengar. Hanya saja sumber enggan membeberkan kasus apa saja yang diduga melibatkan direksi BUMN.
"Info tersebut sudah lama beredar di dalam (internal) KPK," kata dia.
Dia menyebut isu itu sudah sempat didengar Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat KPK. Kabar tersebut kian santer saat ada pengaduan masyarakar terkait pemerasan tersebut. Apalagi, nama Tri juga sempat disebut saat persidangan kasus korupsi Bupati Bogor Ade Yasin.
Berkaitan hal tersebut Dewas KPK tak tinggal diam. Tri Suhartanto sempat mendapat udangan klarifikasi oleh Dewas KPK namun tak pernah bersedia hadir.
"Dia enggak pernah mau hadir kalau dipanggil," kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah kabar tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini tak terima pimpinannya diisukan miring.
"Maksudnya apa? Pimpinan yang mana? Itu tahun 2004 sampai 2018. Maksudnya periode lalu?. Kami tidak sampai memeriksa dan konfirmasi sampai ke sana karena laporan pengaduan yang masuk ke Dewas dan Inspektorat KPK bukan soal transaksi dimaksud," kata Ali.
KPK Angkat Bicara Soal Tudingan Novel Baswedan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal tudingan membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan. KPK menduga tudingan Novel hanya berdasarkan asumsi belaka bernuansa dendam pribadi.
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi. Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
"Dimana dalam setiap tindakan dan perilaku juga harus memedomani kode etik profesinya," Ali menambahkan.
Meski demikian, Ali menyatakan pihaknya tak ambil pusing dengan tudingan Novel Baswedan tersebut. Pasalnya, menurut Ali, bukan kali ini saja Novel melayangkan pernyataan negatif terhadap lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata dia.
Berkaitan dengan pernyataan Novel yang menyebut pengembalian Brigjen Endar Priantoro lantaran proses banding admisitrasinya diterima, menurut Ali hal tersebut tak berdasar.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," Ali menandasi.
Advertisement