Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan ini nantinya mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Advertisement
Tak hanya bagi pekerja kantoran, PMK ini juga mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi artis atau influencer dari hasil endorsement.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa, tidak ada batasan nominal dalam pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi artis dan influencer.
Salah satu contoh, adalah ketika seorang influencer menerima satu paket kosmetik yang nilainya serupa dari penghasilan endorsement. Maka, paket kosmetik itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi influencer tersebut.
"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau perusahaan lainnya, yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, atau penghasilan. Misalnya dibayar Rp. 1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp. 1 juta, itu tidak kita kecualikan," jelas Yoga dalam Media Briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (6/7/2923).
Syarat Jika Tak Berlaku
Sementara itu, pengenaan pajak tidak akan diberlakukan jika artis atau influencer tersebut menggunakan kosmetik di lokasi syuting atau tempat bekerja atau barang lainnya yang tidak dibawah pulang.
"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," ujar Yoga.
Resmi, Artis hingga Influncer Dapat Endorse Harus Bayar Pajak Natura Mulai 1 Juli 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam aturan ini, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi profesi artis, selebgram, hingga influncer dari hasil endorsement. Dalam aturan yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini, kenikmatan yang merupakan penghasilan menjadi objek PPh.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 3 ayat 1.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influncer.
Advertisement
Contoh
Hestu mencontohkan, untuk selebgram A yang mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp 1 juta dari hasil endorsement di sosial media. Maka, paket kosmetik senilai Rp 1 juta itu akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A.
"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan. Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar se pack kosmetik yang nilanya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan," ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2923).
Meski begitu, artis ataupun selebgram tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting. Atau sekedar untuk properti dan tidak dibawah pulang.
"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting gak dibawa pulang, masa diitung (PPh), ya enggak lah," tutupnya.