Kisruh Penutupan Akses Jalan di Perumahan Bekasi, Warga Bakal Gugat Pengembang

Yanto menegaskan, PT Surya Mitratama Persada selaku pihak pengembang diduga melakukan penyerobotan tanah dengan memindahkan patok lahan milik Liem Sian Tjie.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 06 Jul 2023, 19:15 WIB
Pagar beton setinggi 3 meter menutup akses jalan warga di Perumahan Green Village Bekasi Utara,Kota Bekasi. (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh penutupan akses jalan warga di Perumahan Green Village, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, terus berlanjut. Dalam waktu dekat, warga bakal melayangkan gugatan terhadap pihak pengembang.

Langkah ini diambil lantaran ada dugaan penyerobotan lahan oleh developer saat pembangunan cluster. Ditambah lagi, pihak pengembang tak kunjung menampakkan diri untuk menyelesaikan perkara ini.

"Pelanggarannya jelas, di situ ada pelanggaran tentang perumahan, itu bisa dijerat pidana. Saya akan gugat pidana dan perdata," kata kuasa hukum warga, Yanto Irianto kepada awak media, Kamis (6/7/2023).

Yanto menegaskan, PT Surya Mitratama Persada selaku pihak pengembang diduga melakukan penyerobotan tanah dengan memindahkan patok lahan milik Liem Sian Tjie.

Dalam hal ini, Yanto menilai pihak pengembang telah melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

"Ini artinya tanah ini sudah jelas milik orang lain, kok diserobot, berarti ini yang nakal pengembang dan mafia tanah," celetuknya.

Meski diduga mencaplok lahan, namun nyatanya cluster tersebut tetap dibangun. Alhasil, ada sekitar sepuluh warga terdampak yang kini menerima imbasnya.

Selain itu, lanjut Yanto, pihak pengembang juga dianggap melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan terkait jual-beli dan 372 KUHP tentang penguasaan suatu barang atau penggelapan.


Ada Indikasi Mafia Tanah

Akses Jalan Warga Perumahan Green Village Bekasi Ditutup Permanen oleh Pemilik Lahan, Pengembang Tak Tanggung Jawab?

Ia pun menyebutkan ada indikasi mafia tanah yang bermain di belakang. Ia menduga pihak pengembang melakukan kongkalikong dengan sejumlah pihak, bahkan menyebutnya kejahatan terorganisir.

"Itu mafia tanah harus ditindak semuanya, nanti akan saya bersihkan semuanya. Kalau memang perlu ditindak, kami akan upaya hukum baik perdata dan pidana," tegasnya.

Diketahui sebanyak sepuluh warga Perumahan Green Village terpaksa kehilangan akses jalan keluar masuk rumah. Hal ini lantaran pemilik lahan sengaja menutup akses jalan dengan tembok beton setinggi tiga meter.

Penutupan jalan juga mempersulit kendaraan untuk keluar masuk. Kondisi ini sontak dikeluhkan warga lantaran sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan keluarga mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya