Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya adalah Erry Sugiharto selaku Direktur SDM Pertamina.
“Ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).
Advertisement
Para saksi yang diperiksa adalah ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta dan IG selaku Tim Solution PT Huawei Tech Investment.
Kemudian SSC selaku Procurement Manager PT Huawei Tech Investment, MMP selaku Fulfilment Responsibility Og Integrated Account PT Huawei Tech Investment, dan ES selaku Direktur SDM PT Pertamina.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Adapun dalam penelusuran, Direktur SDM PT Pertamina adalah Erry Sugiharto. Sementara ada nama Erry (Pertamina) di antara 11 nama yang diduga menjadi penerima uang dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH), bersama Menpora Dito Ariotedjo.
Nama Erry dalam BAP tersebut tercatat menerima uang Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan tahun 2022.
Kejagung Periksa Edward Hutahean
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Diketahui, nama Edward Hutahaean masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan yang beredar di kalangan wartawan. Namanya pun berada di atas Dito Mahendra, dan tertulis menerima uang Rp 15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean pada Rabu, 5 Juli 2023.
“Iya ada (pemeriksaan),” tutur Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Menurut Ketut, Edward diperiksa terkait penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, sebagai saksi untuk tersangka Windi Purnama (WP) selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yuzriki Muliawan (YM) selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
“Itu dia sebagai saksi WP dan YM, masih dalam proses penyidikan yang belum limpah ke pengadilan,” kata Ketut.
Advertisement
Periksa Menpora Dito
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, salah satunya demi menggali informasi perihal uang Rp27 miliar yang disebut-sebut diterimanya dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyampaikan, ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diberikan ke 11 nama termasuk Dito Ariotedjo adalah untuk mengurus penanganan kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan. Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023.
“Dan selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut nampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5,” sambungnya.