Anggota DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini yang Jadi Alasannya

Benny K Harman Anggota Komisi II DPR RI mengusulkan agar masa berlaku SIM tidak lagi lima tahun, namun bisa seumur hidup. Alasannya, ia khawatir ini menjadi jadi ajang cari duit bagi petugas.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 07 Jul 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang masa aktifnya setiap lima tahun. Hal ini dilakukan agar setiap pengendara bermotor melengkapi diri mereka dengan kelengkapan yang terdiri dari surat-surat kendaraan serta SIM yang sah dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Namun baru-baru ini, Benny K Harman, Anggota Komisi II DPR RI, memberikan usul terkait masa perpanjangan SIM tersebut. Dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta, ia berharap bahwa SIM tersebut memiliki masa berlaku seumur hidup.

Menurutnya, apabila SIM tersebut diberlakukan selama lima tahun dan masyarakat harus melakukan pemutakhiran masa berlaku, ini menjadi ladang 'cari duit' di instansi kepolisian.

"Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlaku SIM, harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun, ini ya itu kan alat cari duit," jelas Benny K Harman.

Bahkan, saat memaparkan pendapatnya tersebut, Benny, juga menantang Kakorlantas yang hadir dalam rapat tersebut, untuk membuka data. Ia menyampaikan, dari data tersebut dapat terlihat berapa penerimaan yang masuk ke kas negara terkait perpanjangan SIM.

"Bapak Korlantas harus jelaskan kepada kami, berapa yang lulus ujian SIM setiap tahun? Berapa perpanjang setiap tahun? ada gak datanya itu? Saya takut enggak punya data atau datanya tidak akurat, sehingga mungkin bukan Rp7 triliun, mungkin (bisa) 3 kali lipat. saya punya hak untuk curiga, jumlahnya jauh lebih bamyak, kecuali bapak menunjukkan auditnya," tegas Benny.

Dengan masa berlaku yang diusulkan seumur hidup, politikus Partai Demokrat ini menyampaikan bahwa petugas juga harus melalukan kontrol kepada setiap pengendara lewat ujian.

Sebagaimana regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap individu dan telah berusia minimal 18 tahun, mereka bisa melakukan permohonan pembuatan SIM di gerai Satpas setempat. Nantinya, mereka akan diberikan ujian berupa teori dan praktek sebagai syarat lulus untuk mendapatkan SIM.


Setelah Mengemis, Pria Ini Karaoke Ditemani LC pada Malam Hari

Pengemis adalah seseorang yang mengemis atau meminta-minta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa pengemis mungkin terpaksa melakukan hal ini karena tidak memiliki pekerjaan. Namun, ada juga yang memilih untuk mengemis sebagai cara mencari nafkah.

Belakangan ini sebuah video yang diunggah akun Instagram @patisakpore viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang pria mengemis di jalanan pada siang hari, tapi di malam harinya malah berkunjung ke tempat hiburan.

Pria tersebut tampak asyik menari bersama pemandu lagu atau ladies companion (LC). Menurut video tersebut, pengemis ini biasa beraksi di wilayah Pati, Jawa Tengah.

"Pengemis nek awan ning bangjo puri. Ketika malam hari healing bersama elsi. Wes mulai saiki. Sejenis pengemis/ gelandangan dll, enggak usah diberi uang. Pun sudah ada peraturan daerah yang melarang," tulis keterangan video.

Setelah videonya viral, pengemis itu diciduk Satpol PP Pati. Dia terlihat dimintai keterangan para petugas.

Tak hanya itu, pengemis tersebut dihukum lari dan push up oleh Satpol PP. Menariknya, petugas memberikan kesempatan untuk pengemis bernyanyi di depan para Satpol PP.


infografis wilayah penghasil bunga

wilayah penghasil bungan (liputan6.com/trie yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya