Liputan6.com, Jakarta Pertukaran kripto Bitfinex mengumumkan mereka telah memulihkan USD 312.219 atau setara Rp 4,7 miliar (asumsi kurs Rp 15.177 per dolar AS) dalam bentuk tunai dan USD 1.951 atau setara Rp 29,61 juta Bitcoin Cash yang dicuri selama peretasan 2016.
Dalam siaran pers, bursa Bitfinex mengatakan menerima aset dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat. Bitfinex yang berbasis di British Virgin Islands bekerja sama dengan penegak hukum untuk memulihkan aset dari peretasan bertahun-tahun yang lalu dan mengembalikannya ke pelanggan.
Advertisement
Pemulihan hari ini hanyalah sebagian kecil dari total kerugian. Klien Bitfinex kehilangan banyak Bitcoin dan aset lainnya karena peretas mengambil sekitar 120.900 BTC dalam peretasan saat ini bernilai USD 3,6 miliar atau setara Rp 54,6 triliun.
Pada saat itu, koin yang dicuri dihargai USD 72 juta atau sekitar Rp 1 triliun. Departemen Kehakiman mengatakan tahun lalu mereka telah menyita sebagian besar aset yang dicuri dan menangkap dua orang atas tuduhan konspirasi untuk mencuci mata uang kripto yang dicuri.
“Kami sangat senang dapat mencapai tonggak sukses lainnya dalam pemulihan aset yang dicuri dari Bitfinex pada tahun 2016,” kata CTO Bitfinex, Paolo Ardoino, dikutip dari Decrypt, Jumat (7/7/2023).
Ardoino berharap dapat memulihkan Bitcoin yang dicuri sebanyak mungkin dan mendistribusikannya kembali kepada pemegang token yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas peretasan pada 2016.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.