Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok. KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak Bea Cukai dalam penyelundupan tersebut.
"Rencana sih tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu. Kemarin baru pendalaman, ya informasinya," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).
Advertisement
Asep mengatakan, sebelum penyelidikan dimulai, pihaknya akan berusaha mencari dan mengamankan dokumen-dokumen terkait. Setelah dokumen itu ditemukan, KPK tinggal mencari minimal dua alat bukti dugaan pidana dalam penyelundupan tersebut.
"Karena kita harus yakin bahwa memang source, dokumen harus ada, dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.
"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Penyelundupan Diduga Terjadi Sejak 2020
Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.
Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
Diketahui, Presiden Joko Widodo alias Jokowi melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019.
Advertisement