Gegara Nunggak Iuran BPJS, Ibu dan Bayi di Brebes Sempat Tak Bisa Pulang dari RS

Ibu dan bayi yang tinggal di Brebes tertahan di rumah sakit dan sempat tak bisa pulang karena menunggak iuran BPJS Kesehatan.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Jul 2023, 15:00 WIB
Ilustrasi ibu dan bayi yang tinggal di Brebes tertahan di rumah sakit dan sempat tak bisa pulang karena menunggak iuran BPJS Kesehatan. (FOTO: Unsplash.com/Clay Banks).

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini mencuat kabar ibu dan bayi yang tinggal di Brebes, Jawa Tengah tertahan di rumah sakit dan sempat tak bisa pulang karena menunggak iuran BPJS Kesehatan. Peristiwa ini terjadi di RS Mutiara Bunda Brebes setelah sang ibu melakukan persalinan.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai Indonesia sudah memiliki program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang merupakan program nasional dengan adanya jaminan Pemerintah dalam persalinan bayi.

Kejadian seperti ibu dan bayi yang tertahan di rumah sakit pun tidak seharusnya terjadi.

“Dalam Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan," kata Jasra dalam keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023).

"Jadi, bagi yang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan dapat dijamin dalam program Jampersal."

Tanggung Jawab Pemerintah untuk Membayarkan

Berkaitan dengan tagihan rumah sakit dan lain-lain dialamatkan menjadi tanggung jawab Pemerintah melalui APBD untuk membayarkan. Sementara BPJS memastikan mereka masuk program Jampersal dan Pemda menanggung biayanya.

“Itulah kenapa KPAI dalam advokasi RUU Kesehatan, mendorong mandatory spending 20 persen untuk pembiayaan kesehatan anak. Agar tersedia dana yang cukup, terutama untuk melindungi kesehatan bayi dan anak anak sejak usia nol sampai 18 tahun,” jelas Jasra.


Tak Punya Biaya untuk Menutupi Tunggakan Iuran BPJS

Dihimpun dari berbagai informasi yang beredar, diketahui seorang ibu warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah beserta bayi yang baru dilahirkan tak bisa pulang dari rumah sakit. Informasi awal, mereka belum membayar denda tunggakan BPJS Kesehatan.

Rini dan suaminya, Sakim (40) mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar bisa keluar rumah sakit dan pulang ke rumah. Ketika di rumah sakit, mereka mengaku harus terlebih dahulu melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah.

Awalnya, beberapa donatur membayarkan tunggakan BPJS mencapai Rp2.648.000. Setelah dibayarkan, Rini tetap tertahan di rumah sakit lantaran masih ada denda tunggakan Rp3.661.920.

Donasi Menutupi Denda

Sejumlah pihak berdonasi agar Sakim dapat menutupi denda tersebut.

"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini, langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga," ucap Sakim, Kamis (6/7/2023).

Sebelumnya, sang istri, Rini masuk ke RS Mutiara Bunda pada Jumat (30/6/2023) dan melakukan persalinan pada keesokan harinya atau Sabtu (1/7/2023).

Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak mengizinkanya. Istri dan bayinya tidak diperbolehkan pulang karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.


Terjadi Miskomunikasi

Ilustrasi Direktur RS Mutiara Bunda Melvin akhirnya buka suara. Bahwa kejadian ibu dan bayi yang tertahan itu terjadi karena miskomunikasi. (Photo by Jimmy Conover on Unsplash)

Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin akhirnya buka suara. Bahwa kejadian ibu dan bayi yang tertahan itu terjadi karena miskomunikasi. Ia menyebut pihak pasien itu kurang kooperatif.

Sejak masuk rumah sakit untuk melakukan persalinan, pihak pasien tidak menunjukkan kartu identitasnya.

"Pasien ini tidak menunjukkan identitas, kami baru dapat (identitasnya) justru dari Pemdes Kubangjero. Ada KTP dan NIK," kata Melvin dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).

Melvin menjelaskan pasien itu masuk ruang persalinan pada Jumat (30/6/2023) malam dan melahirkan pada Sabtu (1/7/2023). Kemudian pasien menjalani rawat inap sampai Senin (3/7/2023). Pada hari Senin itu pasien meminta pulang.

Masih Harus Jalani Pemeriksaan

Menurut Melvin, pihak rumah sakit tidak mengizinkan pasien tersebut pulang pada hari itu lantaran masih harus menjalani perawatan.

"Kami tidak menahan pasien, tapi ada gejala klinis yang harus diobservasi saat di rumah sakit. Selama observasi tersebut kita berikan kesempatan ke keluarga pasien untuk mengurus keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Jadi tidak ada indikasi penahanan pasien atau bayinya", ujar Melvin.


Menunggak BPJS Mandiri Sejak Tahun 2015

Selanjutnya, ibu bernama Rini ternyata menunggak BPJS mandiri sejak tahun 2015.

"Delapan tahun peserta BPJS ini tidak membayar iuran, dan tunggakan premi yang dikenakan itu hanya 2 tahun," ucap Melvin.

Adanya kabar yang ramai ini, Dinas Kesehatan Brebes sebelumnya memanggil Direktur Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk meminta klarifikasi pada Kamis (6/7/2023). Pihak rumah sakit pun membantah telah menahan pasien tersebut.

Akhirnya, pasien bisa pulang setelah tunggakan BPJS sebesar Rp2.648.000 dibayarkan oleh donatur, lalu denda tunggakan sebesar Rp3.661.920 dibayar oleh dermawan.

Infografis Ibu Hamil Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya