Respons KPK Disebut Kembalinya Brigjen Endar Priantoro Tukar Guling dengan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

KPK merespons soal tuduhan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dilakukan untuk menutup kasus kebocoran dokumen yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

oleh Devira PrastiwiFachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2023, 11:24 WIB
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (4/4/2023). (Foto: Fachrur Rozie/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal tuduhan kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dilakukan untuk menutup kasus kebocoran dokumen yang diduga melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK membantah kembalinya Brigjen Endar bagian dari tukar guling kasus kebocoran dokumen yang ditangani Polda Metro Jaya. Kasus itu diketahui sudah naik ke tahap penyidikan.

"Kalau dari kami tidak memandang seperti itu, ya. Kalau itu kan pertanggungjawaban pribadi. Itu, ya masalah itu, ya dipersilakan saja (diusut tuntas Polda), eggak ada kaitannya," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Asep mengeklaim kembali ditugaskannya Brigjen Endar Priantoro di KPK lantaran bentuk sinergi antar penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Asep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.

"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan, sehingga pengembalian pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," ucap Asep.

Terkait terseretnya nama Firli Bahuri, dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Asep mengatakan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.

"Kalau kasus yang di sana silakan ditanyakan di Polda," kata Asep.

 


Kata Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilakukan secepatnya usai mendapat ketetapan pengadilan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut ada temuan peristiwa pidana pada kasus tersebut, sehingga berkas perkara resmi dinaikan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan adanya suatu peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa 20 Juni 2023.

Karyoto menerangkan, Polda Metro Jaya menerima 10 laporan polisi (LP) berkaitan dengan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karyoto menegatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hasilnya ditemukan adanya peristiwa pidana.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target penyelidikan itu," ujr dia.

"Artinya barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi obyek penyelidikan," Karyoto menandaskan.

 


Kapolda Metro Jaya Buka Peluang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Merdeka.com)

Karyoto mengungkapkan pihaknya membuka peluang memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, usai kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) naik penyidikan.

"(Periksa Firli Bahuri) Nanti kita lihat ke depan," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.

Sementara berkaitan dengan kasus bocornya dokumen ini, Dewas KPK menyatakan tak ada bukti permulaan yang cukup sehingga tak melanjutkannya ke persidangan etik. Dalam kasus dugaan etik ini, sebagai terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023.

Infografis Gaduh Pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya