Liputan6.com, Jakarta - Empat jemaah haji asal Bantul Yogyakarta, dipulangkan lebih awal dari jadwal karena sakit melalui skema tanazul.
Advertisement
Skema tanazul atau mutasi adalah memulangkan jemaah lebih cepat dari jadwal dengan cara memindahkan kelompok terbang (kloter) asal ke kloter lain.
“Dari Bantul ada yang sakit dan kemungkinan akan segera dipulangkan dengan sistem tanazul, jumlahnya ada empat orang,”katanya Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Bantul, Maskur Ashari, Jumat 7 Juli 2023.
Dia menyatakan, empat jemaah tersebut tanazul karena alasan sakit dan usia.
Keempat jemaah tersebut berada pada kloter 48 yang berangkat dari embarkasi Donohudan, Solo. Kemenag Bantul, kata dia, sudah menghubungi keluarga dari jemaah yang sakit.
Setelah pemulangan, jemaah tanazul tersebut akan langsung dibawa kembali Bantul dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati.
Meskipun begitu, satu dari jemaah yang dipulangkan tersebut diperbolehkan untuk kembali pulang ke rumah.
“Dijemput lewat Solo dan langsung sudah berkoordiansi. Dirawat di RSUD Panembahan Senopati,” ujar dia.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya memprioritaskan jemaah haji lanjut usia (Lansia) dan risiko tinggi (Risti) untuk segera dipulangkan ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan melalui skema tanazul atau mutasi dari kelompok terbang (kloter) asal ke kloter lain.
"Kita perintahkan untuk memprioritaskan jemaah yang risti lansia bisa dipulangkan lebih dulu atau tanazul," ujar Menag di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah saat hendak kembali ke Tanah Air, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, layanan tanazul ini sangat baik diberikan kepada jemaah haji lansia dan risti dengan alasan untuk menjaga kesehatan mereka. Sehingga jemaah lansia dan risti ini tidak perlu menunggu terlalu lama jadwal kepulangan setelah selesai melaksanakan ibadah haji.
"Karena kita tahu di sini cuacanya sangat ekstrem dan berbeda dengan situasi di Indonesia," katanya.
Menteri yang akrab disapa Gus Men ini memastikan, jemaah haji lansia dan risti yang ditanazulkan tetap akan mendapatkan perhatian dari petugas kloter dan kesehatan di pesawat. Kendati mereka dipulangkan bersama kloter lain, namun masih satu embarkasj yang sama.
"Jadi saya kira tak perlu dikhawatirkan, keluarga di rumah tak perlu khawatir, didoakan saja supaya jemaah yang nanti akan kita bawa pulang terlebih dulu sehat dan selamat di Tanah Air," katanya menandaskan.
KKHI Siapkan Skema Tanazul
Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah menyiapkan dua skema pemulangan jemaah yang sakit. Pemulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama dilaksanakan secara bertahap melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah pada tanggal 4 hingga 18 Juli 2023.
“Pada masa pemulangan jemaah haji gelombang pertama ini, kami memberikan layanan evakuasi dan tanazul untuk jemaah haji sakit yang dirawat di KKHI, Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), dan di kloter,” ujar Kepala KKHI Makkah Edi Supriyatna, Selasa (4/7/2023).
Dalam proses kepulangan, jemaah haji yang tidak dapat diangkut dengan bus bersama kloternya akan dievakuasi menggunakan ambulans dari hotelnya di Makkah ke Bandara Jeddah. Hal ini agar jemaah tersebut tetap bisa berangkat pulang bersama kloternya.
Selain itu, KKHI Makkah juga melayani tanazul yaitu pemulangan jemaah haji melalui kloter yang berbeda dengan kloter keberangkatan karena alasan sakit. Tanazul diberikan hanya kepada jemaah sakit yang memenuhi kriteria laik terbang. Jemaah haji sakit dapat dilaksanakan tanazul lebih awal atau kepulangannya tidak bersama kloternya atas pertimbangan kesehatan.
Advertisement
Aturan Tanazul
Jemaah haji yang mendapatkan prioritas untuk layanan evakuasi dan tanazul adalah jemaah haji sakit yang sesuai dengan kriteria yang ada. Adapun kriteria tanazul adalah sebagai berikut:
1. Kesadaran baik;
2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure > 65 mmHg);
3. Saturasi oksigen > 92 persen;
4. Transportable (Saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan, dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit, serta tidak mengidap penyakit menular atau infeksius); dan
5. Tidak dalam krisis hipertensi.